Hukrim

DPO Kasus Narkoba di Rupat Ditangkap, Polisi Sita 101,54 Gram Sabu

5
×

DPO Kasus Narkoba di Rupat Ditangkap, Polisi Sita 101,54 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
DPO Kasus Narkoba di Rupat Ditangkap, Polisi Sita 101,54 Gram Sabu
Teks foto: Petugas Polsek Rupat Bersama DPO kasus narkotika usai diamankan aparat. (ZA/HUC)

HarianUpdate.com | Bengkalis – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat berhasil menangkap seorang buronan kasus narkotika dan mengamankan barang bukti sabu seberat 101,54 gram dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Bengkalis mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di wilayah Rupat.

“Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Rupat dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar Juliandi, Minggu (8/3/2026).

Peristiwa penangkapan terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rupat memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Rupat untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.R alias D, yang diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,54 gram serta satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R. Namun saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya,” jelas Juliandi.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu Polri memberantas peredaran narkoba,” katanya.

Kapolres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis. Setiap informasi yang diterima akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *