HarianUpdate.com | Siak — Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disertai kekerasan terhadap seorang pekerja bernama Heppynes Hia mencuat di lingkungan perkebunan kelapa sawit milik Pemerintah Daerah Siak yang dikelola oleh Koperasi Olak Mandiri selaku KSO, di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (19/02/2026).
Peristiwa tersebut diduga melibatkan kepala rombongan/mandor berinisial YL. Berdasarkan keterangan yang dihimpun redaksi, persoalan bermula dari dugaan praktik perhitungan hutang pekerja yang dipersoalkan korban. Korban menduga terjadi ketidaksesuaian antara harga kebutuhan pokok yang dibebankan kepadanya dengan harga pasaran, sehingga total hutang yang tercatat mencapai sekitar Rp9 juta.
Disisi lain, korban bekerja dengan sistem borongan yang disebut-sebut sebesar Rp120 ribu per ton, sementara hasil panen dalam kondisi buah atrik sehingga dinilai tidak sebanding dengan beban kebutuhan harian. Kondisi tersebut membuat hutang korban disebut terus bertambah.
Merasa keberatan, korban berinisiatif mengundurkan diri dan meminta perhitungan akhir hasil kerjanya. Berdasarkan versi korban, setelah dilakukan penghitungan, ia disebut menerima sekitar Rp3 juta, dengan sisa hutang Rp6 juta. Saat hendak keluar dari pekerjaan, korban mengaku sejumlah barang pribadinya — termasuk sepeda motor, televisi, serta beberapa perhiasan — ditahan dengan alasan jaminan.
Situasi memanas ketika korban bersama keluarganya hendak meninggalkan lokasi. Terjadi insiden yang mengakibatkan korban beserta keluarga mengalami luka-luka. Atas peristiwa tersebut, korban melapor ke Polsek Sungai Mandau untuk proses hukum lebih lanjut.
Sorotan terhadap SP2HP dan Proses Penanganan
Perkara ini kemudian memunculkan pertanyaan lanjutan setelah pihak keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/13/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 26 Februari 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik telah melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa hasil visum.
Namun, keluarga korban menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan pengecekan TKP tersebut. Mereka mengaku selama 1×24 jam selalu ada anggota keluarga di rumah dan tidak pernah melihat kehadiran petugas di lokasi yang dimaksud.
Keluarga korban, melalui perwakilannya Atias Hia, menyampaikan kepada, jika mereka menghormati dan mengapresiasi langkah awal kepolisian. Namun demikian, mereka meminta klarifikasi resmi terkait prosedur pengecekan TKP sebagaimana tercantum dalam SP2HP.
“Jika benar sudah dilakukan pengecekan, kami berharap ada transparansi terkait dokumentasi, waktu pelaksanaan, serta siapa saja yang hadir saat itu,” ujar Atias, Minggu (1/3/2026).
Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga korban juga mengaku mengalami dugaan intimidasi. Mereka menyebut adanya pemutaran musik dengan pengeras suara hingga larut malam di sekitar rumah, serta unggahan di media sosial yang menuding korban lari dari hutang.
Apabila terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait ketertiban umum maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai distribusi informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
“Kami meminta negara hadir memberikan perlindungan agar korban terhindar dari tekanan dan intimidasi,” kata Atias.
Selain dugaan tindak pidana kekerasan, perkara ini juga dinilai berpotensi menyentuh aspek ketenagakerjaan. Dalam prinsip hubungan kerja, setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan, martabat, dan hak dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, keluarga pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk:
1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif, profesional, dan transparan.
2. Memberikan klarifikasi resmi terkait pelaksanaan pengecekan TKP.
3. Memberikan perlindungan hukum terhadap pelapor dari dugaan intimidasi.
4. Menjamin proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak mana pun.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan hubungan kerja, tetapi menyangkut prinsip perlindungan pekerja, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Sungai Mandau, Johannes J.B. Panjaitan, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan keterangan resmi.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik. (Ir)











