Hukrim

Dugaan Korupsi Perikanan, Penyidik Sita Bukti dari Kantor PT Perindo Simeulue

17
×

Dugaan Korupsi Perikanan, Penyidik Sita Bukti dari Kantor PT Perindo Simeulue

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Tim Kejati Aceh bersama Kejari Simeulue saat melakukan penggeledahan di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue. (HR/HUC)

HarianUpdate.com | Simeulue – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, didampingi Kejaksaan Negeri Simeulue, melakukan penggeledahan di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, Selasa (7/4/2026).

Penggeledahan yang berlangsung di Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan periode 2022 hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Ilhamd Wahyudi, mengatakan pihaknya mendampingi tim penyidik Kejati Aceh untuk mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami mendampingi tim penyidik Kejati Aceh dalam melakukan penggeledahan guna mencari dan mengamankan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah ruangan, termasuk ruang kepala unit dan staf. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua kotak dokumen serta perangkat elektronik berupa laptop yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Barang bukti yang diamankan berupa dokumen konvensional dan data digital yang akan digunakan dalam proses pembuktian,” jelasnya.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh serta penetapan dari Pengadilan Negeri Sinabang.

Selain itu, tim penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aset berupa sebidang tanah yang berada di Desa Linggi yang diduga terkait dengan perkara.

Menurut pihak Kejati Aceh, langkah penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai upaya mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti serta mendalami dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk memperoleh bukti, baik dokumen maupun data digital, serta untuk penyelamatan aset yang diduga berkaitan dengan perkara,” ungkap perwakilan Kejati Aceh.

Sementara itu, perwakilan legal PT Perikanan Indonesia pusat, Dedi Lubis, menyebut terdapat hasil tangkapan nelayan senilai Rp270 juta yang hingga kini belum dibayarkan kepada masyarakat.

“Ada hasil tangkapan nelayan yang belum dibayarkan. Laporan ini juga berasal dari pihak pusat yang disampaikan ke Kejati Aceh,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan dugaan korupsi tersebut melibatkan sejumlah pihak internal perusahaan.

“Yang dilaporkan ada beberapa oknum, termasuk kepala unit,” katanya.

Saat ini, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut, termasuk untuk kepentingan penuntutan dan persidangan, serta optimalisasi penyelamatan aset negara. (HR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *