Hukrim

Edaran Sabu di Mandau Terbongkar, Polisi Amankan 23 Gram Barang Bukti

20
×

Edaran Sabu di Mandau Terbongkar, Polisi Amankan 23 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Seorang pria berinisial JS alias Panjang (45) saat diamankan polisi. (ZA/HUC)

HarianUpdate.com | Bengkalis – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JS alias Panjang (45) diamankan dengan puluhan paket sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Jalan Pandawa, Desa Bathin Betuah, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah menjelaskan, menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada satu orang terduga pelaku yang kemudian berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Juliandi, Kamis (29/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 44 paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna hijau milik tersangka. Selain itu, turut diamankan satu paket sabu lainnya, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah tersangka yang masih berada di Jalan Pandawa, Desa Bathin Betuah. Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dua paket sabu tambahan.

“Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 47 paket plastik berisi sabu dengan berat kotor mencapai 23,06 gram,” jelas Juliandi.

Kepada penyidik, JS yang diketahui berprofesi sebagai petani mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial WPA alias Aceng, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *