Hukrim

Edarkan Ekstasi di Tembilahan, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

5
×

Edarkan Ekstasi di Tembilahan, Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Wanita berinisial VA alias P (31) bersama barang bukti usai diamankan Polisi. (GM/HUC)

HarianUpdate.com | Inhil – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Tembilahan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang wanita berinisial VA alias P (31) diamankan pada Minggu (5/4/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di kediaman tersangka di Jalan M Boya, Lorong Kalimas, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Indragiri Hilir, AKP Adam Efendi, langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka, tim kemudian melakukan penangkapan di kediamannya,” ujar AKP Adam Efendi, Senin (6/4/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa enam butir ekstasi, terdiri dari empat butir berwarna merah dan dua butir berwarna hijau, yang disimpan dalam tas hitam.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam jenis iPhone 8 Plus warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Sementara hasil tes urine menunjukkan negatif,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES INHIL/POLDA RIAU. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, mengapresiasi kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami sangat mengharapkan kerja sama dari masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tambahnya.

Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (GM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *