Hukrim

Jaringan Internasional Dibongkar, Polda Riau Amankan 7 Tersangka Narkotika

4
×

Jaringan Internasional Dibongkar, Polda Riau Amankan 7 Tersangka Narkotika

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, saat memberikan keterangannya di Mapolda Riau, Senin (12/1/2026). RB/Harianupdate

HarianUpdate.com | Pekanbaru — Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga perkara besar jaringan internasional. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Riau sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba lintas negara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus berbeda yang berhasil diungkap jajarannya sepanjang beberapa waktu terakhir.

“Terdapat tiga pengungkapan, yakni 30 paket besar sabu, 46.783 butir ekstasi, serta 176,45 gram sabu dari perkara lainnya. Dari seluruh kasus tersebut, tujuh orang tersangka telah diamankan,” ujar Kombes Putu Yuda saat konferensi pers, Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai 29,87 kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi. Seluruhnya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang menjadikan Provinsi Riau sebagai jalur transit.

“Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar. Barang diambil langsung dari wilayah Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir, kemudian didistribusikan sesuai perintah pengendali,” jelasnya.

Kombes Putu Yuda mengungkapkan, iming-iming upah besar menjadi salah satu faktor yang mendorong para pelaku terlibat dalam jaringan tersebut. Para kurir dijanjikan bayaran puluhan juta rupiah untuk setiap kali pengantaran.

“Upah yang diterima berkisar antara Rp20 juta hingga Rp60 juta sekali jalan. Jika pengiriman berhasil, mereka akan kembali diperintah oleh pengendali yang sebagian berada di luar negeri, bahkan ada yang mengendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” ungkapnya.

Narkotika tersebut direncanakan dikirim menuju Provinsi Jambi untuk diedarkan menjelang perayaan Tahun Baru. Jalur distribusi dilakukan secara bertahap, mulai dari Dumai menuju Pekanbaru, sebelum akhirnya dibawa ke Jambi.

“Kami mengamankan kurir darat yang menjemput barang di Dumai dan membawanya ke Pekanbaru. Dari Pekanbaru, narkotika ini rencananya diteruskan ke Jambi oleh tersangka lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengungkapan ini masih terus dikembangkan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, jaringan tersebut diketahui dikendalikan dari dalam Lapas Kelas IIB Muara Sabak, Jambi, serta terhubung dengan pengendali di luar negeri.

“Seluruh rangkaian ini dikendalikan dari lapas di Muara Sabak dan masih memiliki keterkaitan dengan jaringan luar negeri. Identitas pengendalinya sudah kami kantongi dan sedang kami dalami,” tegas Putu Yuda.

Dari sisi dampak, narkotika yang dimusnahkan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sedikitnya 196.132 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomi mencapai Rp43,9 miliar.

“Jika barang ini sempat beredar, nilainya diperkirakan mencapai Rp43,9 miliar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.

“Saat ini kami masih melakukan analisis terhadap perangkat komunikasi dan aliran dana para tersangka guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkasnya. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *