Hukrim

Jejak Digital Ungkap Pembobolan BRImo, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

6
×

Jejak Digital Ungkap Pembobolan BRImo, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Tiga pelaku diduga kasus pencurian satu unit telepon dan pembobolan rekening bank dengan total kerugian mencapai Rp46 juta saat diamankan Polisi. (Rizky/Harianupdate)

HarianUpdate.com | Siak — Jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit telepon genggam yang berujung pada pembobolan rekening bank milik korban dengan total kerugian mencapai Rp46 juta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian dan penyalahgunaan aplikasi mobile banking milik korban.

Korban diketahui bernama Nurmiam Boru Simorangkir (62), warga Kampung Lubuk Dalam, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Peristiwa pencurian terjadi di warung pakaian milik korban yang berada di kawasan Pasar Lama Kampung Lubuk Dalam, pada Minggu (5/10/2025) lalu.

Kapolsek Lubuk Dalam, Iptu Marhengky, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban sedang melayani pembeli. Saat itu, dua orang perempuan datang ke kios dan berpura-pura memilih pakaian.

“Ketika hujan turun, korban masuk ke bagian dapur untuk mengambil tenda penutup dagangan. Setelah kembali ke warung, kedua perempuan tersebut sudah tidak berada di lokasi, dan handphone korban jenis Vivo Y27S warna hitam diketahui hilang,” ujar Iptu Marhengky, Senin (12/1/2026).

Menyadari handphonenya raib, korban kemudian mendatangi Bank BRI Lubuk Dalam untuk mengecek saldo rekening. Dari hasil pengecekan, diketahui dana dalam rekening korban telah berpindah melalui sejumlah transaksi digital.

“Saldo korban terkuras hingga Rp46 juta melalui aplikasi BRImo. Dana tersebut dialirkan ke beberapa akun dompet digital seperti DANA, Gopay, serta melalui jaringan Brilink,” jelas Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan intensif dengan melacak aliran dana dan berkoordinasi dengan pihak Bank BRI. Dari hasil penelusuran transaksi, polisi menemukan jejak yang mengarah ke wilayah Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

“Pelaku pertama yang berhasil kami amankan berinisial HI, yang diketahui sebagai pemilik akun dompet digital penerima aliran dana hasil kejahatan,” ungkapnya.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada dua pelaku lainnya, masing-masing berinisial N dan NS alias Butet. Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan dua unit handphone yang masih menyimpan riwayat transaksi rekening korban.

Menurut Iptu Marhengky, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari penelusuran aliran dana secara digital serta kerja sama yang baik dengan pihak perbankan.

“Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, kemudian dengan cepat mengakses aplikasi BRImo dan menguras saldo. Berkat kerja cepat tim dan dukungan perbankan, ketiga pelaku berhasil diamankan,” terangnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beraktivitas di tempat umum, khususnya dalam menyimpan telepon genggam dan menjaga kerahasiaan data perbankan.

Sementara itu, Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra, memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Lubuk Dalam atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Ini menunjukkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan konvensional yang kini semakin berkembang dan dikombinasikan dengan kejahatan berbasis digital,” tegas Kapolres.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Lubuk Dalam dan dijerat Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *