HarianUpdate.com | Bengkalis – Penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bengkalis, Edi Sakura, bersama Kepala Bidang Pariwisata, Alwizar.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (19/1/2026) lalu dan berkaitan dengan kegiatan pengadaan satwa, termasuk dua ekor rusa, untuk melengkapi koleksi Kebun Binatang Selatbaru.
Keduanya dimintai keterangan guna mengklarifikasi proses dan mekanisme pengadaan satwa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi yang berkembang menyebutkan, dua ekor rusa tersebut diduga diperoleh dari masyarakat dan bukan dari penangkaran resmi.
Sebagaimana diketahui, rusa merupakan satwa yang dilindungi sehingga peredarannya harus melalui penangkaran yang memiliki izin resmi dari instansi berwenang.
Kepala Bidang Pariwisata, Alwizar, membenarkan bahwa dirinya bersama Kepala Dinas telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Saya bersama Pak Kadis sudah diperiksa. Pemeriksaan itu terkait pengadaan dua ekor rusa dan beberapa satwa lainnya,” ujar Alwizar kepada wartawan Harianupdate.com, Kamis (29/1/2026).
Selain menjadi perhatian aparat penegak hukum, pengadaan satwa tersebut juga tercatat sebagai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai sebesar Rp44.170.000.
Alwizar menambahkan, sebagai pejabat pengadaan, dirinya juga telah menerima sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Bupati Bengkalis.
“Selain adanya temuan dari BPK, saya juga sudah menerima surat teguran tertulis dari Bupati,” ungkapnya.
Hingga kini, penyidik Tipikor Polres Bengkalis masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan satwa dimaksud. (ZA)











