Hukrim

Kasus Dana Hibah KONI Muara Enim, Kejaksaan Terima Penitipan Uang Pengganti

29
×

Kasus Dana Hibah KONI Muara Enim, Kejaksaan Terima Penitipan Uang Pengganti

Sebarkan artikel ini
Kasus Dana Hibah KONI Muara Enim, Kejaksaan Terima Penitipan Uang Pengganti
Teks foto: Kasi Pidsus Kejari Muara Enim bersama tim jaksa penyidik saat melakukan konferensi pers terkait penitipan uang pengganti dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Muara Enim, Senin (26/1/2026). Ag/HUC

HarianUpdate.com | Muara Enim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menerima penitipan uang pengganti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Penitipan uang tersebut diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Krisdiyanto, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Arsitha Agustian, S.H., M.H., bersama tim jaksa penyidik. Kegiatan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Senin (26/1/2026).

Penerimaan uang titipan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: Print-06/L.6.15/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025, yang terakhir diperpanjang melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-06.e/L.6.15/Fd.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.

Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim menerima uang yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada KONI Kabupaten Muara Enim Tahun 2023. Total dana hibah yang menjadi objek penyidikan mencapai Rp8.550.178.000.

Adapun uang yang dititipkan dalam kesempatan tersebut berjumlah Rp124.000.000. Dana tersebut diserahkan oleh dua orang saksi, yakni saksi berinisial J selaku Koordinator Bidang Akomodasi Kontingen Muara Enim pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Selatan Tahun 2023 di Kabupaten Lahat sebesar Rp27.900.000, serta saksi berinisial R selaku anggota Bidang Akomodasi kontingen yang sama sebesar Rp96.100.000.

Selanjutnya, uang titipan tersebut akan ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Muara Enim di Bank Syariah Indonesia sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang sedang berjalan. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *