HarianUpdate.com | Kampar – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial JU (25), warga Kecamatan XIII Koto Kampar, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial E (13) diduga mengalami perbuatan cabul yang dilakukan pelaku pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan Jalan Perkebunan Sawit Simpang Tower, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke pihak kepolisian.
“Laporan disampaikan oleh orang tua korban berinisial R (48) ke Polres Kampar pada Jumat, 30 Januari 2026,” ujar AKP Gian, Minggu (1/2/2026).
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana tersebut terungkap pada Rabu dini hari, 28 Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, saat ibu korban memeriksa isi percakapan di aplikasi WhatsApp pada telepon genggam anaknya.
Dalam percakapan tersebut, pelaku diduga menanyakan kembali perbuatan yang sebelumnya pernah dilakukan. Merasa curiga, ibu korban kemudian meminta penjelasan langsung kepada anaknya.
“Korban kemudian mengaku telah mengalami perbuatan tersebut lebih dari satu kali di lokasi yang berbeda,” jelas Gian.
Atas pengakuan tersebut, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu, 31 Januari 2026, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan serangkaian penyelidikan serta pengumpulan barang bukti.
Sekitar pukul 22.30 WIB, tim Unit PPA yang dibantu Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar Ipda Syafrianto beserta anggota bergerak ke wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
“Pelaku ditemukan sedang berada di sebuah warung milik warga dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Gian.
Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa ke Polres Kampar guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP.
“Pelaku terancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas AKP Gian. (Ir)











