HaianUpdate.com | Pekanbaru – Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Asri Auzar, dijadwalkan kembali menjalani persidangan lanjutan dalam perkara dugaan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (6/1/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Asri Auzar dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan uang sewa ruko yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum Asri Auzar, Supriadi Bone, SH, CLA, menyatakan pihaknya telah menyiapkan materi pembelaan yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim.
“Kami telah mempersiapkan nota pembelaan dan akan kami bacakan dalam persidangan nanti,” ujar Supriadi Bone saat dikonfirmasi, Selasa pagi.
Sebelumnya, JPU menilai Asri Auzar terbukti melakukan penggelapan uang sewa enam unit ruko senilai Rp337 juta. Jaksa menguraikan bahwa perkara ini bermula pada November 2020, ketika Asri Auzar meminjam dana kepada Vincent Limvinci melalui perantara Zulkarnain dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah.
Karena pinjaman tersebut tidak dilunasi hingga tenggat waktu yang disepakati, Asri kemudian menyerahkan sebidang tanah berikut enam unit ruko yang berdiri di atasnya kepada Vincent Limvinci melalui transaksi yang disebut bernilai Rp5,2 miliar. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tertanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana, SH, MKn, dan berujung pada proses balik nama sertifikat.
Permasalahan muncul beberapa bulan kemudian. Jaksa menyebut, pada Oktober 2021, meski kepemilikan sertifikat telah beralih, Asri Auzar masih menagih uang sewa ruko kepada para penyewa, yakni Hendra Wijaya dan dr. Khairani Saleh. Ia disebut mengklaim bangunan tersebut masih menjadi haknya dan meminta pembayaran sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021 hingga 2025.
Atas tindakan tersebut, Vincent Limvinci melaporkan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru. Pelapor mengaku mengalami kerugian berupa uang sewa ruko sebesar Rp337,5 juta serta kerugian lain yang berkaitan dengan transaksi senilai Rp5,2 miliar.
Di sisi lain, pihak terdakwa membantah adanya transaksi jual beli sebagaimana yang disampaikan JPU. Kuasa hukum Asri Auzar menegaskan bahwa proses balik nama sertifikat dilakukan tanpa sepengetahuan kliennya.
Menurut Supriadi Bone, pihak Vincent justru mendatangi kakak kandung Asri Auzar yang merupakan pemilik sah ruko, dan meminta menandatangani sejumlah dokumen. Namun, keluarga terdakwa disebut tidak mengetahui bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan jual beli aset.
“Perkara ini juga sudah kami tempuh melalui jalur perdata dan saat ini masih dalam proses,” tegas Bone. (IR)











