HarianUpdate.com | Bengkalis – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan melalui keberhasilan jajarannya mengungkap dua perkara narkoba di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis (12/2/2026). Dari operasi tersebut, tiga orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti sabu dengan total berat hampir 10 gram.
Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Juliandi Bazrah mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sejumlah titik. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Pinggir dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
“Dalam satu hari kami berhasil mengungkap dua kasus. Total tiga tersangka diamankan dengan barang bukti sabu hampir 10 gram. Seluruhnya kini menjalani proses hukum,” ujar Juliandi kepada Harianupdate.com, Jumat (13/2/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan di Kelurahan Balai Raja, tepatnya di kawasan Perkebunan Pondok 5 sekitar pukul 16.40 WIB. Dari lokasi ini, polisi mengamankan dua pria berinisial EP (27) dan ES (24) yang diduga tengah menggunakan narkotika.
Barang bukti yang disita berupa delapan paket kecil sabu seberat sekitar 2,40 gram, tiga paket sedang sabu sekitar 6,88 gram, satu bungkus ganja kering ±0,86 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp1.650.000, enam plastik bening, tiga unit handphone, serta satu set alat hisap (bong).
Juliandi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EP mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Mandau. Sementara ES berperan sebagai perantara jual beli sekaligus pengguna.
Pengungkapan kedua dilakukan di KM 8 Desa Buluh Apo. Berdasarkan laporan warga, polisi mencurigai seorang pria yang berada di sekitar lingkungan sekolah dasar.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sisa sabu, alat hisap, serta beberapa bungkus diduga tawas yang biasa digunakan sebagai campuran sabu. Tersangka berinisial JAS (22), warga Balai Raja, kemudian diamankan.
Dari JAS, polisi menyita empat plastik bening berisi sisa sabu seberat sekitar 0,82 gram, satu set bong, empat bungkus tawas, dan satu unit handphone.
“Hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine,” ungkap Juliandi.
Saat ini seluruh tersangka ditahan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Identitas pelapor kami jamin aman. Dukungan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutup Juliandi. (ZA)











