Hukrim

Komitmen Perangi Narkoba, Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Bernilai Miliaran

12
×

Komitmen Perangi Narkoba, Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Bernilai Miliaran

Sebarkan artikel ini
Komitmen Perangi Narkoba, Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Bernilai Miliaran
Teks foto: Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, bersama unsur Forkopimda dan instansi terkait saat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus, di Mapolres Rokan Hilir, Jumat (30/1/2026). Ir/HUC

HarianUpdate.com | Rokan Hilir – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di Mapolres Rokan Hilir, Jumat (30/1/2026) pagi. Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus komitmen Polres Rohil dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka berinisial Z (37), warga Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir. Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 3.926,53 gram atau sekitar 3,92 kilogram, pil ekstasi sebanyak 3.415 butir, serta narkotika jenis Happy Five (H5) sebanyak 9.900 butir, sebagaimana tercantum dalam berita acara dan papan informasi pemusnahan.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady dan Kasat Reserse Narkoba AKP M. Sodikin. Acara tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles, BBA, MBA, perwakilan DPRD Rokan Hilir, unsur Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dinas Kesehatan, Forkopimda, pejabat utama Polres Rohil, serta disaksikan awak media dan pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

“Pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, tetapi wujud komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba. Kami berharap langkah ini memberikan efek jera kepada para pelaku,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, peredaran narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan sinergi seluruh elemen, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih yang telah dicampur cairan pembersih, kemudian diaduk hingga hancur dan dibuang sesuai prosedur. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh para undangan serta tersangka, sebagai bentuk transparansi dalam penegakan hukum.

Kasat Reserse Narkoba AKP M. Sodikin menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang sitaan yang telah disisihkan sesuai ketentuan hukum. Sementara sebagian lainnya telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah memperoleh penetapan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Melalui kegiatan ini, Polres Rokan Hilir kembali menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *