HarianUpdate.com | Pekanbaru – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Riau (AMAKRI) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kamis (23/1/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum menuntaskan penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan videotron tahun anggaran 2023.
Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan AMAKRI, Willy Robinson Abetnego Lubis, berlangsung dengan membawa spanduk dan pengeras suara. Dalam orasinya, massa menyuarakan tuntutan agar Kejari Pekanbaru bersikap transparan dan tegas dalam mengusut dugaan korupsi yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp972 juta, yang bersumber dari dana pokok pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Menurut Willy, proses hukum kasus tersebut dinilai telah berjalan cukup lama sehingga masyarakat berharap adanya kejelasan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih.
“Kami mendesak Kejari segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah cukup. Penanganan perkara ini harus dilakukan secara adil dan terbuka, tanpa ada pihak yang dilindungi,” ujar Willy dalam orasinya.
AMAKRI juga secara khusus meminta Kejari Pekanbaru mendalami dugaan keterlibatan seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP, yang disebut-sebut berkaitan dengan pengadaan videotron tersebut. Massa menduga dana Pokir milik RP dititipkan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Pekanbaru, serta adanya indikasi hubungan dengan pihak kontraktor pelaksana.
Koordinator Umum AMAKRI, Eduard, dalam orasinya turut menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan. Ia meminta Kejari memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat guna memastikan tidak ada pelaku yang lolos dari proses hukum.
Sekitar pukul 10.45 WIB, perwakilan massa diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Effendi. Dalam pertemuan tersebut, Effendi menyampaikan apresiasi atas partisipasi mahasiswa dan pemuda dalam mengawasi jalannya penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan kasus pengadaan videotron masih terus berjalan. Effendi juga menyatakan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat berpotensi ditetapkan sebagai tersangka apabila didukung alat bukti yang cukup.
“Kami membutuhkan waktu dan dukungan masyarakat untuk melengkapi alat bukti. Proses hukum tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, namun tetap berjalan sesuai aturan,” jelas Effendi.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan videotron tahun 2023. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, yang menyebut bahwa salah satu anggota DPRD Pekanbaru berinisial RP telah diperiksa sebanyak dua kali dalam kapasitas sebagai saksi.
“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan dua kali, namun saat ini alat bukti masih minim,” ujar Niky saat dikonfirmasi.
Niky juga menyampaikan bahwa perkara utama pengadaan videotron tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, sementara pendalaman terhadap pihak lain masih terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan sejumlah elemen sipil, termasuk lembaga swadaya masyarakat anti korupsi. Mereka berharap Kejari Pekanbaru dapat menuntaskan perkara tersebut secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Wil)











