Hukrim

Kurir Sabu Dibekuk di Dumai, Polisi Ungkap Jaringan Pengendali DPO

11
×

Kurir Sabu Dibekuk di Dumai, Polisi Ungkap Jaringan Pengendali DPO

Sebarkan artikel ini
Kurir Sabu Dibekuk di Dumai, Polisi Ungkap Jaringan Pengendali DPO
Teks foto: Wakapolres Dumai Kompol Rahmadsyah didampingi Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi saat menunjukkan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Mapolres Dumai. (Ir/HUC)

HarianUpdate.com | Dumai – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 1,5 kilogram dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Jumat (30/1/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial N (41) yang diduga berperan sebagai kurir.

Wakapolres Dumai, Komisaris Polisi Rahmadsyah, mewakili Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor di wilayah Kota Dumai.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di saku depan celana pelaku,” ujar Kompol Rahmadsyah saat konferensi pers di Mapolres Dumai, Selasa (3/2/2026).

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah orang tua pelaku yang berada di Jalan Hasanuddin Gang Makmur. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam.

“Dalam pengembangan lanjutan, kami juga mengamankan 16 paket sabu lainnya yang berada di tas selempang warna oranye,” jelas Rahmadsyah, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi dan Kasi Humas AKP Zaidi Waluyo.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku N mengakui masih menyimpan satu paket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih di Jalan Al Mubin Gang Sepakat, Kelurahan Teluk Binjai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan petugas.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka N beserta seluruh barang bukti narkotika dengan estimasi nilai mencapai Rp1,5 miliar dibawa ke Mapolres Dumai di Jalan Sudirman.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah dua kali menerima paket sabu dari seseorang berinisial A, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp1 juta per ons sabu, atau sekitar Rp13 juta untuk seluruh paket yang dibawanya.

AKP Riza Effyandi menambahkan, dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Dumai diperkirakan telah menyelamatkan sedikitnya 7.500 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *