HarianUpdate.com | Rohul – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu menangkap seorang pria berinisial MN (29) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan Pasir Pengaraian pada Jumat, (16/1/2026) dini hari.
Tersangka diamankan sekitar pukul 00.10 WIB di depan Penginapan Putri Bungsu, Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah. Dari hasil penindakan, polisi menyita sabu dengan berat kotor 26,13 gram.
MN diketahui merupakan warga Kecamatan Rambah yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Mapolres Rohul.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dari hasil pengamatan di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang ciri-cirinya sesuai informasi,” ujar IPTU Dendy, Ahad (18/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening, satu kaca pirex, satu mancis, serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna hitam yang diduga dipakai untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MN mengakui barang terlarang tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut mendapatkan sabu dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.
“Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Kami masih mendalami jaringan pemasoknya,” tambah Dendy.
Seluruh barang bukti beserta tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Atas perbuatannya, MN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.
Polres Rokan Hulu kembali mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkotika. Sinergi warga dan kepolisian dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang di Negeri Seribu Suluk. ***











