Hukrim

Oknum PNS Pemkab Inhu Diamankan Polisi Terkait Dugaan Peredaran Sabu

17
×

Oknum PNS Pemkab Inhu Diamankan Polisi Terkait Dugaan Peredaran Sabu

Sebarkan artikel ini
Oknum PNS Pemkab Inhu Diamankan Polisi Terkait Dugaan Peredaran Sabu
Teks foto: Pria Berinisial MY alias Anto (43) seorang ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba usai diamankan Polisi. (Ir/HUC)

HarianUpdate.com | Inhu – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Rabu (25/2/2026) malam.

ASN tersebut diketahui berinisial MY alias Anto (43), yang berdinas di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu. Ia diamankan di wilayah Desa Japura, Kecamatan Lirik, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga pada Minggu sore. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga di lokasi,” ujar Misran kepada Harianupdate.com, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, saat akan diamankan, MY sempat melakukan perlawanan dan diduga membuang sesuatu dari tangannya. Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

“Dari hasil pencarian ditemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,66 gram. Selain itu, dari saku pakaian terduga juga ditemukan empat plastik pembungkus,” jelasnya.

Selain barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, MY disebut mengakui kepemilikan barang tersebut. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *