Hukrim

Pengedar Sabu di Dusun Jawi-jawi Diringkus, Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti

6
×

Pengedar Sabu di Dusun Jawi-jawi Diringkus, Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu di Dusun Jawi-jawi Diringkus, Polisi Sita Puluhan Gram Barang Bukti
Teks foto: Tersangka kasus peredaran narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Kampar bersama barang bukti 132 paket sabu, satu unit handphone. (Ag/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Rabu (11/2/2026).

Terduga pelaku diketahui berinisial AD (39), warga setempat. Dari penindakan tersebut, aparat menyita ratusan paket sabu yang telah dikemas untuk diedarkan dengan total berat bruto sekitar 38,70 gram.

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Markus Sinaga, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku saat berada di depan peron kelapa sawit milik warga,” ungkap AKP Markus kepada Harianupdate.com, Kamis (12/2/2026).

Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya membuang dompet kecil dari saku celana kanan serta satu bungkusan plastik hitam dari saku celana kiri. Namun, tindakan tersebut diketahui petugas sehingga barang-barang itu berhasil diamankan.

Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan perangkat desa menemukan 51 paket sabu di dalam dompet kecil warna hitam serta 81 paket lainnya dalam bungkusan plastik hitam. Total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan berjumlah 132 paket.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna merah, dompet kecil merek Syam Gold, 13 plastik klip kosong, satu set alat hisap (bong), kaca pirek, sendok sabu dari pipet, potongan plastik hitam, serta uang tunai Rp200.000.

Dalam pemeriksaan awal, AD mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial IZ. Saat ini, IZ masih dalam proses penyelidikan.

Petugas sempat melakukan pengembangan ke alamat yang bersangkutan, namun belum berhasil menemukan terduga pemasok tersebut.

“Pelaku bersama seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polres Kampar untuk proses penyidikan lanjutan. Hasil tes urine juga menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkoba,” jelas AKP Markus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *