Hukrim

Perang Melawan Narkoba, Polres Siak Ungkap Dua Kasus Besar di Awal 2026

6
×

Perang Melawan Narkoba, Polres Siak Ungkap Dua Kasus Besar di Awal 2026

Sebarkan artikel ini
Perang Melawan Narkoba, Polres Siak Ungkap Dua Kasus Besar di Awal 2026
Teks foto: Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar didampingi Kasat Resnarkoba memaparkan barang bukti sabu hasil dua pengungkapan kasus di Gedung EDL Mapolres Siak, Senin (19/1/2026). Rizky/Harianupdate

HarianUpdate.com | Siak – Komitmen Polres Siak dalam memerangi peredaran narkotika langsung terlihat di awal kepemimpinan AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar. Dua pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti cukup besar berhasil diungkap dan dipaparkan kepada publik, Senin (19/1/2026).

Ekspos perkara digelar di Gedung Endra Dharma Laksana (EDL) Mapolres Siak dan dihadiri Kasat Resnarkoba AKP Benny Afriandi Siregar, jajaran penyidik Satres Narkoba, serta Kapolsek Lubuk Dalam IPTU Marhengky. Pengungkapan ini menjadi kasus perdana sejak AKBP Sepuh resmi memimpin Polres Siak.

Kasus pertama diungkap Satres Narkoba Polres Siak yang berhasil membongkar jaringan peredaran lintas provinsi Sumatera Utara–Riau. Polisi mengamankan seorang pria berinisial ED (44) di Kecamatan Kandis dengan barang bukti sabu seberat 201,80 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial RD yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sabu tersebut dibawa dari Tanjung Balai, Sumatera Utara, untuk diedarkan di wilayah Riau.

Sementara pengungkapan kedua dilakukan jajaran Polsek Lubuk Dalam. Dua pemuda berinisial SD (25) dan RA (22) diringkus di Kampung Sialang Baru dengan barang bukti 16 paket sabu seberat 6,8 gram beserta seperangkat alat isap. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengandung zat methamphetamine.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar menegaskan, keberhasilan ini merupakan langkah awal dari komitmen institusinya memberantas narkoba hingga ke akar.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Siak. Siapa pun pelakunya, dari jaringan kecil hingga besar, akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujar Kapolres.

Ia menilai, setiap pengungkapan memiliki dampak besar bagi penyelamatan generasi muda. Ratusan gram sabu yang diamankan diyakini dapat merusak ribuan jiwa apabila beredar di tengah masyarakat.

“Setiap gram yang kita sita berarti menyelamatkan masa depan anak-anak kita. Ini bentuk tanggung jawab kami menjaga Negeri Istana dari ancaman narkoba,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba AKP Benny Afriandi Siregar menyebut keberhasilan tersebut tidak lepas dari kerja sama lintas fungsi serta informasi masyarakat.

“Sinergi antara Satres Narkoba, Polsek jajaran, dan warga sangat menentukan. Tanpa dukungan itu, pengungkapan tidak akan maksimal,” jelasnya.

Pihaknya memastikan proses pengembangan jaringan terus dilakukan untuk memburu pelaku lain yang masih terlibat.

“Kami tidak berhenti di sini. Setiap mata rantai akan kami telusuri hingga tuntas,” tegas AKP Benny.

Atas perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan SD dan RA diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *