HarianUpdate.com | Pelalawan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan lintas wilayah, mulai dari Perawang, Kabupaten Siak, hingga Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor lebih dari 9 gram.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, SIK, melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkotika dari Perawang menuju wilayah Pelalawan.
“Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba pada Rabu dini hari, 7 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB,” ujar AKP Thomas, Kamis (8/1/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas melakukan pemantauan di Jalan Lintas Timur, tepatnya di depan salah satu hotel di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota. Di lokasi tersebut, polisi mencurigai sebuah kendaraan yang melintas dan langsung melakukan penghentian.
Dari pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok berwarna biru.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka S mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia menyebut menerima perintah dari seseorang berinisial H untuk menjemput narkotika tersebut dari wilayah Perawang.
Berdasarkan pengakuan itu, tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan kasus ke Kecamatan Ukui. Masih pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan H di kediamannya di Kelurahan Ukui. Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi kembali menemukan satu paket kecil sabu.
Dalam pemeriksaan lanjutan, H mengakui keterlibatannya dan menyebut bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini meliputi dua paket sabu dengan berat kotor masing-masing 8,67 gram dan 0,44 gram, satu kotak rokok, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil yang digunakan dalam operasional peredaran narkotika.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Pelalawan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Riau. (RN)











