Hukrim

Polda Riau Periksa 40 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah Sumatera di Pelalawan

5
×

Polda Riau Periksa 40 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah Sumatera di Pelalawan

Sebarkan artikel ini
Polda Riau Periksa 40 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah Sumatera di Pelalawan
Teks foto: Kepala Bidang Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad. (RB/HUC)

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Aparat kepolisian terus mendalami kasus kematian seekor Gajah Sumatera yang ditemukan mati di Kabupaten Pelalawan, Riau. Perkara ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi undang-undang.

Tim penyidik dari Polda Riau bersama Polres Pelalawan telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai rangkaian peristiwa sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan perburuan satwa liar yang terorganisir.

Bangkai gajah sebelumnya ditemukan di area konsesi PT RAPP, tepatnya di Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada awal Februari 2026. Saat ditemukan, kondisi satwa dilindungi tersebut sangat memprihatinkan. Bagian kepala mengalami kerusakan parah, termasuk hilangnya belalai, mata, dan gading.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan komitmen kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut hingga tuntas.

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Perburuan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat ikut membantu memberikan informasi,” ujar Panda kepada Harianupdate.com, Kamis (19/2/2026).

Selain meminta keterangan dari unsur keamanan, karyawan perusahaan, dan masyarakat sekitar kawasan hutan, penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan kasus ini dengan jaringan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa, khususnya gading gajah yang memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, kematian gajah dipastikan akibat luka tembak senjata api yang mengenai bagian kepala. Temuan tersebut memperkuat indikasi bahwa satwa tersebut menjadi korban perburuan liar yang diduga telah direncanakan.

Penyidik menyebutkan proses penyelidikan telah mengarah pada sejumlah petunjuk penting. Meski demikian, pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk memastikan pelaku utama serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena Gajah Sumatera termasuk satwa yang dilindungi dan populasinya terus terancam akibat perburuan serta kerusakan habitat. Aparat penegak hukum berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera sekaligus menekan praktik kejahatan terhadap satwa liar di wilayah Riau. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *