Hukrim

Polsek Kampar Ungkap Curat Desa Tanjung Rambutan, Pelaku Ditangkap Terpisah

6
×

Polsek Kampar Ungkap Curat Desa Tanjung Rambutan, Pelaku Ditangkap Terpisah

Sebarkan artikel ini
Polsek Kampar Ungkap Curat Desa Tanjung Rambutan, Pelaku Ditangkap Terpisah
Teks foto: Dua tersangka kasus pencurian rumah di Desa Tanjung Rambutan diamankan di Mapolsek Kampar, Selasa (20/1/2026). (Ir/Harianupdate)

HarianUpdate.com | Kampar – Aparat Kepolisian Sektor Kampar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Tanjung Rambutan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar. Dua pria yang diduga sebagai pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri.

Kedua tersangka berinisial TA (34), warga Dusun II Desa Tanjung Rambutan, dan SU (55), warga Desa Sungai Lembu Makmur, Kecamatan Tapung. Mereka diamankan pada Senin (19/1/2026) melalui operasi yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi identitas pelaku dari hasil penyelidikan.

“TA kami amankan di wilayah Tanjung Rambutan, sedangkan SU ditangkap di Sungai Lembu Makmur. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan,” ujar AKP Asdisyah, Selasa (20/1/2026).

Kasus ini bermula ketika korban Yon Hendri (30) mendapati rumahnya dalam kondisi tidak wajar pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Pintu rumah terbuka, sementara barang berharga yang disimpan di dalam telah raib.

Korban kemudian menyadari sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu BM 2296 ZAA yang diparkir di ruang tamu sudah hilang. Selain itu, satu unit telepon genggam merek Infinix juga tidak ditemukan.

“Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp15 juta,” jelas Kapolsek.

Sehari setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kampar. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan petunjuk di lapangan.

Dari rangkaian penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada TA. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Didi Herfiandi kemudian bergerak dan berhasil membekuk TA di wilayah Dusun Sawah, Kecamatan Kampar Utara.

Dalam pemeriksaan awal, TA mengakui perbuatannya dan menyebut tidak beraksi sendirian. Ia mengungkap keterlibatan SU serta keberadaan sepeda motor curian yang dititipkan di Desa Petapahan.

“Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SU di kediamannya,” tambah AKP Asdisyah.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya aksi serupa di lokasi lain. Proses penyidikan terus berjalan,” tutup Kapolsek. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *