Hukrim

Puluhan Truk Ditindak, Polda Riau Perketat Pengawasan Kendaraan ODOL

12
×

Puluhan Truk Ditindak, Polda Riau Perketat Pengawasan Kendaraan ODOL

Sebarkan artikel ini
Puluhan Truk Ditindak, Polda Riau Perketat Pengawasan Kendaraan ODOL
Teks foto: Petugas gabungan Ditlantas Polda Riau, BPTD, dan Dishub Provinsi Riau melakukan pemeriksaan kendaraan angkutan barang dalam penertiban truk ODOL pada Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026, Selasa (3/2/3036). RB/HUC

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau meningkatkan intensitas pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan. Penindakan ini dilakukan melalui razia terpadu terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) dalam rangka Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026.

Kegiatan penertiban yang berlangsung pada Senin sore (2/2/2026) tersebut dipusatkan di sejumlah jalur lintas strategis dan dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau, AKBP Budi Setiyono, didampingi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria.

Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau serta Dinas Perhubungan Provinsi Riau, guna memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh dan terintegrasi.

Di lapangan, petugas melakukan penyekatan terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas. Setiap truk diperiksa secara detail, termasuk pengukuran fisik menggunakan alat ukur standar untuk memastikan tidak terjadi perubahan dimensi kendaraan maupun kelebihan muatan yang berpotensi merusak jalan dan membahayakan keselamatan.

Selain itu, pemeriksaan juga menyasar aspek administrasi dan kelaikan kendaraan. Petugas mengecek kelengkapan surat-surat seperti STNK dan Buku KIR, surat izin mengemudi, serta kondisi teknis kendaraan, mulai dari sistem pengereman, lampu penerangan, hingga kondisi ban.

Dari hasil penindakan, tim gabungan mencatat 11 pengemudi dikenakan sanksi tilang karena pelanggaran berat, 25 pengemudi diberikan teguran tertulis, serta satu unit truk diamankan lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen resmi dan diduga telah mengalami modifikasi dimensi yang tidak sesuai ketentuan.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai persiapan menjelang Operasi Ketupat Lancang Kuning 2026.

Menurutnya, keberadaan kendaraan ODOL masih menjadi faktor utama penyebab kerusakan infrastruktur jalan dan meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas. “Penindakan ini dilakukan untuk menekan pelanggaran dan mencegah potensi kecelakaan yang melibatkan kendaraan tidak laik jalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, upaya tersebut sejalan dengan program nasional menuju Indonesia Zero Kendaraan ODOL Tahun 2027. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara konsisten demi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Riau,” pungkasnya. (RB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *