Hukrim

Resahkan Warga, Aktivitas PETI di Lahan Pemda Kuansing Ditindak

5
×

Resahkan Warga, Aktivitas PETI di Lahan Pemda Kuansing Ditindak

Sebarkan artikel ini
Resahkan Warga, Aktivitas PETI di Lahan Pemda Kuansing Ditindak
Teks foto: Petugas gabungan Polres Kuantan Singingi dan Satpol PP Kuansing membakar rakit tambang emas ilegal saat operasi penertiban. AN/HUC

HarianUpdate.com | Kuansing – Tim gabungan dari Polres Kuantan Singingi bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kuantan Singingi menindak aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kembali terpantau di kawasan Kebun Pemda, Desa Jake, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kepala Satpol PP Kuansing, Ryo Kasiter, membenarkan adanya penertiban tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas PETI merupakan perbuatan melawan hukum sekaligus merusak aset pemerintah daerah.

“PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam aset daerah. Kami bersama kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tambang ilegal, terutama yang beroperasi di lahan milik pemerintah,” ujar Ryo Kasiter kepada Harianupdate.com, Rabu (18/2/2026).

Dalam operasi itu, petugas menemukan enam unit rakit tambang emas ilegal yang ditinggalkan di lokasi. Seluruh rakit langsung dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Penertiban tersebut dipimpin oleh Lukman sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan kembalinya aktivitas PETI di atas lahan aset pemerintah daerah.

“Saat dilakukan penyisiran, para pelaku diduga telah melarikan diri lebih dulu. Meski demikian, petugas memastikan tidak ada satu pun rakit yang tersisa di lokasi,” ungkapnya.

Ryo menambahkan, kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset serta menciptakan ketertiban wilayah. Patroli dan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala guna memutus mata rantai aktivitas PETI di Kuantan Singingi.

“Kami pastikan penindakan akan terus berlanjut sampai aktivitas PETI benar-benar hilang dari daerah ini,” pungkasnya. (AN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *