Hukrim

Residivis Narkoba Diciduk di Kepenuhan, Polres Rohul Amankan Sabu dan Ganja

13
×

Residivis Narkoba Diciduk di Kepenuhan, Polres Rohul Amankan Sabu dan Ganja

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Pria berinisial PG alias I (42) diduga sebagai pengedar sabu dan ganja. (Humas Polres Rohul/Harianupdate)

HarianUpdate.com | Rokan Hulu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dan ganja diamankan petugas di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Rabu (7/1/2026) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah yang sebelumnya telah lama menjadi perhatian aparat kepolisian karena dicurigai kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial PG alias I (42).

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, IPTU Dendy Gusrianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Informasi dari warga menyebutkan rumah itu sering digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” ujar IPTU Dendy.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika, yakni tujuh paket sabu dengan berat total 1,84 gram, satu paket daun ganja kering seberat 2,03 gram, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp900 ribu dan dua unit telepon genggam berbasis Android.

Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa PG merupakan residivis kasus narkotika. Ia ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya.

Dari keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T alias I. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus, namun pemasok tersebut belum berhasil diamankan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. PG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

IPTU Dendy menegaskan bahwa Polres Rokan Hulu berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Pengembangan kasus akan terus dilakukan, dan kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *