Sadis, Pacar Dibunuh Usai Disiksa di Medan Tembung

HarianUpdate.com | Medan – Polisi menetapkan David Candra (41) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Lina (44), warga asal Bogor, Jawa Barat. Korban ditemukan tewas usai mengalami penyiksaan di lantai tiga rumah tersangka di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan korban mengalami penganiayaan berat sebelum meninggal. Dari hasil autopsi, ditemukan luka memar di sejumlah bagian tubuh serta delapan luka tusuk di kaki korban yang diduga dilakukan menggunakan gunting. Selain itu, terdapat pendarahan di otak dan organ vital korban.

“Ini tindakan kekerasan yang sangat kejam dan tidak manusiawi,” ujar Bayu dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Rabu (27/8/2025).

Polisi juga menemukan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan tersangka untuk merekam aksinya. Dari perangkat tersebut ditemukan sejumlah foto dan video dugaan kekerasan sejak tahun lalu. Selain itu, polisi menyita seprai, gorden berlumuran darah, celana, handuk, serta rekaman CCTV yang sempat dicopot pelaku.

Menurut Bayu, motif tersangka diduga karena sakit hati. Pada 2023, David sempat diproses hukum dalam kasus penganiayaan dan mengaku pernah meminta bantuan korban untuk mengurus perkaranya. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi hingga dirinya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Modusnya, perlakuan yang pernah dialaminya saat menjalani hukuman kemudian diterapkan kepada korban,” jelas Bayu.

Tersangka diketahui berstatus duda sejak 2021, sedangkan korban merupakan seorang janda. Keduanya tinggal bersama sejak 24 Desember 2024.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif narkoba. Polisi juga mengungkap bahwa David merupakan residivis kasus penganiayaan.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya seorang perempuan meninggal dunia di rumah sakit dengan luka-luka mencurigakan. Dari penelusuran, diketahui korban sebelumnya diantar tersangka bersama dua orang lainnya ke rumah sakit dengan alasan sakit.

Namun, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda penganiayaan. Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka di Medan Tembung dan menemukan bercak darah di kamar lantai tiga. Saat itu, tersangka masih berada di lokasi dan langsung diamankan bersama sejumlah saksi.

“Dari keterangan penjaga rumah dan pembantu, korban memang tinggal di rumah itu sejak Desember 2024,” tutur Bayu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *