Hukrim

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pria, Satu Diantaranya Residivis

10
×

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pria, Satu Diantaranya Residivis

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Pria, Satu Diantaranya Residivis
Teks Foto: Dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu usai diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. (ZA/HUC)

HarianUpdate.com | Bengkalis – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis terus digencarkan oleh jajaran Polres Bengkalis. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat sebagai pengedar.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 22.40 WIB di Jalan Utama Desa Prapat Tunggal, Kecamatan Bengkalis. Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial D.F. alias Lobo (45) dan M.A. (35), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd., menyampaikan bahwa salah satu terduga pelaku merupakan residivis kasus narkotika.

“Berdasarkan catatan kepolisian, D.F. alias Lobo pernah terlibat dalam kasus serupa. Sementara terhadap terduga M.A., penyidik masih melakukan pendalaman,” ujar AIPDA Juliandi, Minggu (8/2/2026).

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,22 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), kaca pirex, korek api, tiga unit telepon genggam android, serta satu unit sepeda motor.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku, meski sempat berupaya melarikan diri.

“Hasil pemeriksaan awal menyebutkan bahwa sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial I yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Saat ini, kedua terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika) secara berkelanjutan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (ZA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *