Hukrim

Terekam CCTV, Pelaku Jambret di Jalan Ahmad Dahlan Rantauprapat Akhirnya Diringkus

5
×

Terekam CCTV, Pelaku Jambret di Jalan Ahmad Dahlan Rantauprapat Akhirnya Diringkus

Sebarkan artikel ini
Terekam CCTV, Pelaku Jambret di Jalan Ahmad Dahlan Rantauprapat Akhirnya Diringkus
Teks foto: Pelaku penjambretan yang aksinya terekam CCTV dan sempat viral di media sosial diamankan petugas Satreskrim Polres Labuhanbatu, Selasa (31/3/2026). OS/HUC

HarianUpdate.com | Rantauparapat – Pelaku penjambretan yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Labuhanbatu. Tersangka berinisial ASH (37), warga Rantauprapat, ditangkap setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar Balman membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diamankan saat berada di sebuah warung nasi goreng di Jalan Urip Sumodiharjo, Rantauprapat, Selasa (31/3/2026).

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi,” ujar AKP M Jihad.

Kasus penjambretan tersebut terjadi pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 18.15 WIB di Jalan Ahmad Dahlan, Rantauprapat. Saat itu korban sedang duduk di pinggir jalan sambil menggunakan telepon genggam.

Menurut keterangan polisi, pelaku memanfaatkan kelengahan korban sebelum akhirnya merampas satu unit iPhone 13 dan melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama rekannya.

“Modusnya memanfaatkan korban yang sedang menggunakan handphone di pinggir jalan. Pelaku langsung merampas dan kabur menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

Rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian kemudian menjadi petunjuk utama bagi polisi dalam mengungkap identitas pelaku. Video tersebut juga sempat beredar luas di media sosial.

Berbekal rekaman tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan tersangka hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 milik korban yang belum sempat dijual.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mencari satu pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (OS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *