HarianUpdate.com | Kampar – Seorang pria berinisial TR (41) nyaris meregang nyawa setelah menjadi sasaran amukan warga usai tertangkap tangan mencuri sepeda motor di Jalan Lintas Kuansing–Pekanbaru, tepatnya di Simpang Desa Sei Simpang Dua, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku diketahui berusaha membawa kabur sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BM 3258 ZAW milik Daniel Iwan (38), warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir IPTU Ferry C Ambarita membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pelaku berhasil diamankan meski sempat mengalami kekerasan dari warga.
“Pelaku saat ini masih menjalani perawatan di RS Pelita karena mengalami luka akibat pemukulan massa. Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Ferry, Selasa (6/1/2026).
Menurut IPTU Ferry, barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor milik korban, kunci T yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kronologi kejadian bermula saat korban pulang ke rumah dan mendapati pelaku tengah merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Pelaku bahkan sempat mencoba menyalakan kendaraan tersebut.
Melihat aksi pencurian itu, seorang saksi bernama Roida keluar rumah dan berteriak “maling”. Teriakan tersebut membuat pelaku panik dan melarikan diri ke arah semak belukar di samping rumah korban.
“Warga yang mendengar teriakan saksi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” jelas IPTU Ferry.
Namun, saat pelaku berhasil diamankan warga, emosi massa tidak terkendali hingga pelaku sempat menjadi korban pemukulan. Polisi yang tiba di lokasi segera mengamankan pelaku dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
“Setelah diamankan, pelaku langsung kami evakuasi ke rumah sakit sebelum dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini, TR telah berada dalam pengawasan kepolisian dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengingatkan masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya penanganan tindak pidana kepada aparat penegak hukum demi keselamatan bersama,” tegas IPTU Ferry. (ED)











