Hukrim

Ungkap Jaringan Sabu, Polres Kuansing Ringkus Pengedar dan Kejar DPO

12
×

Ungkap Jaringan Sabu, Polres Kuansing Ringkus Pengedar dan Kejar DPO

Sebarkan artikel ini
Pria berinisial ZW (24) tersangka dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu
Teks foto: Pria berinisial ZW (24) tersangka dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu, setelah ditangkap oleh polres Kuansing. (FG/Harianupdate)

HarianUpdate.com | Teluk Kuantan — Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ZW (24) diamankan Tim Elang Kuantan karena diduga terlibat dalam peredaran sabu dengan barang bukti total berat kotor 28,67 gram.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Rabu malam (7/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Kapolres Kuansing AKBP R. Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Hasan Basri menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan warga yang diterima sejak awal Januari 2026.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan sejak 2 Januari. Setelah dilakukan pemantauan secara intensif, tersangka berhasil diamankan,” ujar AKP Hasan Basri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 paket sabu yang disimpan di kantong celana tersangka. Namun pengembangan tidak berhenti di situ. Dari hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam milik ZW, polisi menemukan dokumentasi berupa foto lokasi penyimpanan sabu dengan metode sistem lempar, yakni meletakkan barang di titik tertentu.

“Berdasarkan petunjuk tersebut, tim menyisir beberapa lokasi dan kembali menemukan 14 paket sabu tambahan. Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 25 paket sabu,” jelas Hasan.

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, plastik pembungkus, lakban, tisu, satu bungkus makanan ringan, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial OS yang berkomunikasi dengannya secara daring. Ia juga mengaku bekerja bersama rekannya berinisial TR, yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp4,6 juta. Hasil tes urine juga menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amphetamine,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ZW dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal enam tahun hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya. (FG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *