Hukrim

Ungkap Kasus Narkotika, Polisi Sita 13,59 Gram Sabu di Pendalian IV Koto

7
×

Ungkap Kasus Narkotika, Polisi Sita 13,59 Gram Sabu di Pendalian IV Koto

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Petugas Polsek Rokan IV Koto menunjukkan barang bukti sabu dan sejumlah barang lain hasil pengungkapan kasus narkotika di Desa Pendalian. (ZA/Hariaupdate)

HarianUpdate.com | Rohul– Kepolisian Sektor Rokan IV Koto mengamankan dua pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pendalian, Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kebun durian.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra melalui Kapolsek Rokan IV Koto IPTU Dodi Ripo Saputra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Tim Unit Reskrim yang turun ke lokasi langsung melakukan pemantauan sebelum melakukan penangkapan.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial S (29) dan N (30), keduanya tercatat sebagai warga Desa Pendalian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket diduga sabu yang sempat dibuang oleh salah satu terduga.

“Barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi mereka berada. Setelah diamankan, yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya,” ujar IPTU Dodi.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa narkotika itu diduga diperoleh dari seseorang berinisial D. Identitas tersebut kini masih didalami guna pengembangan jaringan peredaran.

Petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor sekitar 13,59 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip berbagai ukuran. Selain itu, turut diamankan alat isap sabu, kaca pireks, plastik klip kosong, botol penyimpanan, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp890.000, serta satu unit sepeda motor.

Kedua terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Rokan IV Koto untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta regulasi terkait penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terbaru.

Kapolsek juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Peran warga sangat penting agar wilayah kita terbebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *