Hukrim

Upaya Perdagangan Orang Digagalkan, 18 WNA Diamankan di Perairan Dumai

7
×

Upaya Perdagangan Orang Digagalkan, 18 WNA Diamankan di Perairan Dumai

Sebarkan artikel ini
Upaya Perdagangan Orang Digagalkan, 18 WNA Diamankan di Perairan Dumai
Teks foto: Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad (tengah), bersama pejabat kepolisian lainnya saat memberikan keterangan terkait pengungkapan dugaan penyelundupan 18 WNA. (IR/HUC)

HarianUpdate.com | Dumai – Polda Riau melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) berhasil menggagalkan dugaan praktik penyelundupan manusia lintas negara setelah mengamankan 18 warga negara asing (WNA) asal Myanmar yang diduga hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.

Pengungkapan tersebut terjadi dalam sebuah operasi pada Senin (9/2/2026) dini hari di kawasan Tanjung Penyembal, wilayah pesisir Dumai. Operasi dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait pergerakan WNA melalui jalur laut.

Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa informasi awal dari warga menjadi kunci utama terbongkarnya kasus tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan pengintaian dan pemantauan intensif di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur keberangkatan.

“Tim kemudian menemukan dua unit kendaraan yang membawa sejumlah WNA. Dari situ, kami langsung melakukan pemeriksaan dan pengamanan,” ujar Zahwani Pandra Arsyad kepada Harianupdate.com, Sabtu (14/2/2026).

Berdasarkan keterangan sementara, dua orang pengemudi yang diamankan mengaku menjemput para WNA dari Pekanbaru. Selanjutnya, mereka diarahkan untuk membawa rombongan menuju Dumai sebelum diberangkatkan melalui jalur perairan yang diduga tidak resmi.

Kedua sopir tersebut mengaku hanya menjalankan perintah dari pihak lain dan menerima imbalan berupa uang jalan. Alasan ekonomi disebut menjadi motif utama mereka nekat terlibat dalam pengangkutan para WNA.

Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil yang digunakan sebagai sarana transportasi, dua telepon genggam milik para terduga pelaku, serta sejumlah uang tunai sisa pembayaran.

Sementara itu, 18 WNA asal Myanmar langsung dibawa ke kantor kepolisian untuk pendataan dan pemeriksaan awal. Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai guna menjalani proses keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Zahwani Pandra Arsyad menambahkan, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau terkait langkah hukum berikutnya terhadap para pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini, termasuk pihak yang memerintahkan dan menjadi penghubung,” jelasnya.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan, khususnya di wilayah perairan dan kawasan pesisir yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur ilegal.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan lintas negara,” pungkasnya. (IR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *