HarianUpdate.com | Pekanbaru — Seorang warga Kota Pekanbaru, Salmiati, melaporkan dugaan pemalsuan dokumen terkait lahan milik almarhum suaminya, Asri, yang sebelumnya telah dibangun dan kemudian dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena diduga melanggar peraturan daerah. Lokasi tanah tersebut berada di samping Cafe Savendors, Jalan Siak IV, RT 003 RW 008, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/464/V/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU. Dalam laporannya, Salmiati menyebut sejumlah nama, yakni Riwarita, Agustian, Nasrul, dan Andre. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan dokumen yang dianggap tidak sah untuk menguasai lahan yang diklaim belum pernah dijual oleh pihak ahli waris.
Melalui kuasa hukumnya, Ronal Sihotang, SH, Salmiati menyatakan bahwa ada surat perjanjian jual beli antara dirinya dengan Riwarita yang dibuat tanpa sepengetahuannya. Bahkan, tanda tangan dalam dokumen tersebut diduga dipalsukan.
“Klien saya tidak pernah menandatangani surat jual beli tersebut dan tidak mengenal pihak bernama Riwarita. Kami menduga tanda tangan tersebut dipalsukan dan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan,” kata Ronal, Rabu (25/6/2025).
Ronal juga menyoroti keabsahan dokumen lain yang menurutnya ditandatangani oleh Ketua RT yang tidak sesuai dengan wilayah administratif objek tanah.
“Objek tanah berada di wilayah RT 003, namun dokumen ditandatangani oleh Ketua RT 004. Selain itu, surat tersebut juga tidak ditandatangani oleh pemilik sempadan tanah, yang membuatnya cacat hukum dan administrasi,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa sempat terbit izin mendirikan bangunan atas nama Alisujastian di atas lahan yang disengketakan. Ia menyoroti peran Lurah Meranti Pandak yang dinilai kurang teliti dalam menganalisis status kepemilikan lahan.
“Kami duga si Lurah inilah yang jadi dalangnya, sebab ada kelalaian dalam pemeriksaan dokumen oleh pejabat terkait. Untuk itu, kami minta agar pihak kelurahan bertanggung jawab secara administratif,” ujar Ronal.
Sementara itu, saat wartawan mencoba mengonfirmasi Lurah Meranti Pandak, Silvenus Hendra, pada, Kamis (26/6/2025), melalui WhatsApp pribadinya namun yang bersangkutan tidak merespon hingga berita ini diterbitkan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum membuahkan hasil.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Rumbai Pesisir, Abdul Rahman S.IP., M.Si., menyatakan bahwa lahan tersebut saat ini tengah direncanakan sebagai lokasi pembangunan kedai kopi oleh anak dari Haji Nasferi.
“Penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dilakukan sebelum masa jabatan saya. Namun kami akan menelusuri kembali keabsahan dokumen pengajuan SKGR melalui seksi pemerintahan,” ujar Abdul Rahman. (MH)