PT. SIARAN HARIAN PERS
HarianUpdate.com
1. PENDAHULUAN
Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Siber ini disusun sebagai pedoman etika, profesionalisme, dan tata kelola perusahaan pers yang menyelenggarakan media berbasis digital/online. Dokumen ini bertujuan menjamin kemerdekaan pers, integritas pemberitaan, serta tanggung jawab perusahaan pers siber dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk kepentingan publik.
Kode Perilaku ini mengikat pemilik perusahaan, manajemen, redaksi, wartawan, editor digital, admin media sosial, serta seluruh karyawan media siber.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
1. Perusahaan Pers Media Siber adalah PT Siaran Harian Pers, badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik melalui platform digital/online melalui media harianupdate.com. Media siber mencakup situs web berita, aplikasi berita, dan kanal digital resmi perusahaan pers.
2. Produk Jurnalistik Siber adalah karya jurnalistik berbentuk teks, foto, video, audio, infografik, dan multimedia lainnya yang dipublikasikan melalui media digital. Produk jurnalistik siber tunduk pada kaidah jurnalistik yang sama dengan media konvensional.
3. Wartawan Siber adalah wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik dan publikasi melalui platform digital. Wartawan siber wajib memahami etika jurnalistik dan etika digital.
BAB II
PRINSIP DASAR MEDIA SIBER
Pasal 2
Prinsip Umum
Media siber dituntut cepat, namun tetap mengutamakan kebenaran dan verifikasi informasi. Perusahaan pers media siber berlandaskan prinsip:
1. Kemerdekaan Pers Digital
2. Independensi Redaksional
3. Kecepatan yang Bertanggung Jawab
4. Akurasi dan Verifikasi
5. Transparansi Informasi
6. Tanggung Jawab Sosial Digital
BAB III
INDEPENDENSI DAN PENGELOLAAN KONTEN DIGITAL
Pasal 3
Independensi Redaksi Siber
1. Pencarian klik tidak boleh mengesampingkan etika jurnalistik.
2. Redaksi media siber bebas dari intervensi pemilik, pengiklan, dan pihak eksternal
3. Algoritma, trafik, dan kepentingan komersial tidak boleh mengorbankan kebenaran berita.
Pasal 4
Judul dan Konten Digital
1. Judul harus mencerminkan substansi berita secara jujur
2. Media siber dilarang membuat judul menyesatkan, provokatif, atau clickbait yang tidak sesuai isi berita.
BAB IV
VERIFIKASI, KOREKSI, DAN PEMUTAKHIRAN BERITA
Pasal 5
Verifikasi Informasi
1. Kecepatan publikasi tidak boleh menghilangkan prinsip cek dan ricek.
2. Setiap informasi yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi.
Pasal 6
Koreksi dan Pembaruan
1. Media siber wajib melayani koreksi, klarifikasi, dan hak jawab.
2. Setiap pembaruan berita wajib diberi keterangan waktu dan penjelasan.
3. Transparansi perubahan konten menjaga kepercayaan publik.
BAB V
ETIKA BISNIS DAN IKLAN DIGITAL
Pasal 7
Pemisahan Konten
Konten iklan, advertorial, dan sponsor wajib diberi penanda yang jelas, supaya publik harus dapat membedakan berita dan konten komersial.
Pasal 8
Larangan Praktik Tidak Etis
Media siber dilarang melakukan jual beli pemberitaan, pemerasan digital, dan manipulasi opini publik.
BAB VI
PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL DAN KOMENTAR PUBLIK
Pasal 9
Media Sosial Resmi
1. Akun media sosial resmi merupakan bagian dari tanggung jawab redaksional.
2. Konten media sosial tunduk pada Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 10
Komentar Publik
1. Media siber berhak mengelola komentar yang mengandung ujaran kebencian, hoaks, dan kekerasan.
2. Moderasi dilakukan untuk menjaga ruang publik yang sehat.
BAB VII
PERILAKU WARTAWAN DAN KARYAWAN MEDIA SIBER
Pasal 11
Etika Digital
1. Wartawan dan karyawan wajib menjaga etika dalam aktivitas digital dan media sosial pribadi.
2. Identitas wartawan melekat meski di luar jam kerja.
Pasal 12
Konflik Kepentingan
Wartawan media siber dilarang menyalahgunakan platform digital untuk kepentingan pribadi.
BAB VIII
PERLINDUNGAN DATA DAN KEAMANAN DIGITAL
Pasal 13
Perlindungan Data
1. Perusahaan pers siber wajib melindungi data narasumber dan pengguna.
2. Keamanan data merupakan bagian dari tanggung jawab hukum dan etika.
BAB IX
PERLINDUNGAN DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA PERS
Pasal 14
Hak Pekerja Media Siber
Perusahaan menjamin hak normatif dan keselamatan kerja wartawan siber.
Pasal 15
Perlindungan Hukum
Perusahaan memberikan pendampingan hukum atas karya jurnalistik yang sah.
BAB X
PENGAWASAN DAN SANKSI
Pasal 16
Pengawasan
Pelaksanaan kode perilaku diawasi oleh pimpinan perusahaan dan redaksi.
Pasal 17
Sanksi
Pelanggaran dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja sesuai peraturan.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18
Kode Perilaku Perusahaan Pers Media Siber ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 19
Ketentuan yang belum diatur akan ditetapkan dalam peraturan perusahaan.
Pekanbaru, 5 Desember
PT. Siaran Harian Pers
TTD
Melison Hulu
Pimpinan Perusahaan