Nasional

Aduan THR Masih Tinggi, Kemnaker Perintahkan Pengawasan Dipercepat

11
×

Aduan THR Masih Tinggi, Kemnaker Perintahkan Pengawasan Dipercepat

Sebarkan artikel ini
Aduan THR Masih Tinggi, Kemnaker Perintahkan Pengawasan Dipercepat
Teks foto: Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan terkait penanganan aduan THR 2026 di Jakarta. (Kemnaker/HUC)

HarianUpdate.com | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia memastikan seluruh aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 tidak akan dibiarkan tanpa tindak lanjut.

Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR tahun ini, pemerintah meminta pengawas ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah untuk segera memeriksa setiap laporan yang masuk agar hak pekerja dapat segera dipenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa para gubernur diminta langsung menugaskan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja daerah.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” ujar Yassierli dalam keterangan pers, Jumat (27/3/2026).

Ia menegaskan, pengawas ketenagakerjaan harus bergerak cepat melakukan pemeriksaan dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya kepada pekerja.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada tahap pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata dan memberikan kepastian bagi pekerja/buruh.

Langkah percepatan pengawasan ini dilakukan karena jumlah aduan THR 2026 masih tergolong tinggi. Pemerintah menilai penguatan pengawasan lapangan penting agar setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti hingga selesai.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya mengatakan, proses tindak lanjut atas aduan THR terus berjalan.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi. Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.

“Data ini menunjukkan bahwa setiap aduan terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja. Pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret,” kata Ismail.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda kewajiban membayar THR dan tidak menunggu teguran dari pengawas ketenagakerjaan.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu sesuai ketentuan. Hak pekerja harus dilindungi dan pemerintah akan memastikan hal tersebut,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *