HarianUpdate.com | Padang – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V menyiagakan sebanyak 50 unit alat berat guna mempercepat proses normalisasi sungai di sejumlah wilayah terdampak bencana di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Langkah ini dilakukan sebagai upaya mitigasi terhadap potensi banjir susulan akibat pendangkalan sungai.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyampaikan bahwa kesiapan alat berat tersebut diharapkan dapat segera dimanfaatkan untuk membersihkan dan mengeruk aliran sungai yang terdampak material banjir bandang.
“BWS Sumatera V telah menyiapkan 50 unit alat berat untuk mendukung kegiatan normalisasi sungai di wilayah terdampak bencana,” ujar Mahyeldi di Padang, Rabu (7/1/2026).
Ia meminta agar BWS Sumatera V bergerak cepat melakukan penanganan, mengingat sejumlah sungai mengalami pendangkalan akibat material kayu, lumpur, dan sedimen yang terbawa arus saat bencana melanda pada November hingga Desember 2025 lalu.
“Normalisasi harus segera dilakukan, mulai dari pembersihan material kayu hingga pengerukan dasar sungai, agar risiko banjir susulan dapat ditekan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Mahyeldi menyebut masih banyak material kayu yang tersangkut di sepanjang aliran sungai. Kondisi ini diperparah dengan pendangkalan sungai yang berpotensi menyebabkan luapan air saat intensitas hujan meningkat.
Beberapa aliran sungai yang dinilai perlu penanganan prioritas antara lain Sungai Batang Kuranji, kawasan Lubuk Minturun, serta Sungai Tabing Banda Gadang di Kecamatan Nanggalo. Menurut Mahyeldi, Sungai Batang Kuranji menjadi salah satu titik krusial karena berada di wilayah permukiman yang cukup padat.
“Di Batang Kuranji masih banyak material kayu dan pendangkalannya cukup mengkhawatirkan. Penanganan di kawasan ini perlu diprioritaskan karena menyangkut keselamatan warga,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Mahyeldi juga menyampaikan bahwa material kayu yang terbawa arus banjir dan mengendap di permukiman, lahan pertanian, maupun bantaran sungai dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia pun menginstruksikan para camat, lurah, dan wali nagari untuk berkoordinasi dengan warga setempat terkait pemanfaatan material tersebut.
“Kita harapkan sungai bisa kembali bersih dan aman, sekaligus material kayu yang ada dapat memberi manfaat bagi masyarakat terdampak,” pungkasnya. **











