HarianUpdate.com | Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengajukan permintaan resmi penghentian seluruh hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas yang melekat pada jabatan anggota DPR RI yang berstatus nonaktif, Rabu (03/09/25).
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menegaskan langkah tersebut berlaku bagi dua anggota Fraksi PAN, yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya), yang saat ini tengah berstatus nonaktif.
“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Putri dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).
Permintaan penghentian hak keuangan tersebut telah diajukan melalui Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan. Menurut Putri, kebijakan ini diambil untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus menjaga marwah DPR RI.
Fraksi PAN juga menekankan pentingnya memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.