Gugatan Dicabut, Aset Harvey–Sandra Jadi Milik Negara, Kejagung Siapkan Lelang Barang Mewah

HarianUpdate.com | Jakarta — Babak panjang kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat pengusaha Harvey Moeis dan menyeret nama istrinya, artis Sandra Dewi, memasuki tahap akhir. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh aset hasil sitaan dari Harvey dan Sandra kini resmi menjadi milik negara, setelah gugatan keberatan yang diajukan Sandra dicabut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, aset-aset tersebut akan segera dilelang oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus korupsi tambang timah.

“Aset yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti. Tim Jaksa Eksekutor akan menyerahkannya kepada BPA untuk dilelang,” ujar Anang di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Berdasarkan data PN Jakpus, Sandra Dewi mencabut gugatan keberatannya terhadap penyitaan sejumlah aset pada akhir Oktober 2025. Pencabutan itu diterima oleh majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto dalam sidang pada Selasa (28/10/2025).

“Majelis hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut,” kata Rios dalam sidang.

Dengan keputusan tersebut, tidak ada lagi hambatan hukum bagi Kejagung untuk melanjutkan proses eksekusi dan pelelangan aset.

Menurut Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra, aset yang akan dilelang mencakup berbagai barang berharga milik Harvey dan Sandra.

“Barang-barang itu antara lain perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah mewah di Kebayoran Baru dan Permata Regency, tabungan yang diblokir, serta koleksi tas mewah,” ujarnya.

Selain itu, dari hasil penyidikan Kejagung, ditemukan pula logam mulia, deposito senilai Rp33 miliar, dan beberapa properti bernilai tinggi di kawasan elit Jakarta. Semua aset tersebut akan dinilai terlebih dahulu sebelum dilelang secara terbuka oleh BPA.

“Penilaian sedang dilakukan untuk menentukan nilai pasar dan estimasi lelang. Setelah itu, BPA akan membuka jadwal pelelangan secara terbuka,” tambah Anang.

Kasus korupsi tambang timah di Bangka Belitung yang melibatkan Harvey Moeis disebut sebagai salah satu skandal ekonomi terbesar di sektor mineral Indonesia. Harvey, yang dikenal sebagai pengusaha pertambangan, telah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dalam jumlah besar.

Pengamat hukum Universitas Indonesia Dr. Hery Firmansyah menilai langkah Sandra mencabut gugatan adalah keputusan tepat.

“Kalau terus melawan hukum, bisa memperpanjang persoalan dan menimbulkan opini negatif. Dengan mencabut gugatan, berarti ia menerima realitas hukum,” ujarnya.

Seluruh hasil lelang aset akan digunakan untuk menutup sebagian kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah akibat korupsi di sektor timah. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi pesan tegas bahwa kekayaan hasil kejahatan tidak akan dinikmati pelakunya.

“Kejaksaan ingin memastikan uang negara kembali, sekecil apa pun nilainya. Semua hasil kejahatan ekonomi harus kembali kepada rakyat,” tegas Anang. (Red)

Komentar