HarianUpdate.com | Pekanbaru – Sebanyak lima Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di wilayah Provinsi Riau resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau, Rudy Hendra Pakpahan, Selasa (3/2/2026).
Kelima PPNS yang dilantik berasal dari sejumlah instansi pemerintah daerah, yakni Ahmad Khusairi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir; Risnan Apra Helmi dan Suprianto dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru; serta Sanusi dan Kasman dari Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan agar para PPNS yang baru dilantik senantiasa menjunjung tinggi aturan hukum serta menjaga sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai koordinator dan pengawas penyidikan.
“Kami berharap saudara-saudara dapat bekerja sesuai koridor hukum dan terus membangun koordinasi yang baik dengan Polri,” ujarnya.
Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Serbaguna Ismail Saleh, Kantor Wilayah Kemenkum Riau. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum pidana dan pelaksanaan peraturan daerah (Perda) di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Sejumlah pejabat di lingkungan Kanwil Kemenkum Riau turut hadir dalam acara tersebut.
Rudy menjelaskan, PPNS memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum pidana di instansi masing-masing, khususnya dalam mengawal pelaksanaan Perda agar berjalan efektif dan sesuai ketentuan.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa PPNS dituntut memiliki kemampuan teknis penyidikan yang memadai serta integritas dan moralitas yang kuat, terlebih dengan mulai diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada tahun 2026.
Dengan bertambahnya jumlah PPNS yang kompeten, Rudy berharap pengawasan serta penegakan regulasi daerah dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Jabatan PPNS adalah amanah yang menuntut profesionalisme dan integritas tinggi. Setiap tindakan penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia demi terciptanya ketertiban dan kepastian hukum,” tegasnya. (Ir)











