Nasional

Kemenag Kawal Penyaluran Bansos Keagamaan Rp473 Miliar Selama Ramadan

5
×

Kemenag Kawal Penyaluran Bansos Keagamaan Rp473 Miliar Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
Kemenag Kawal Penyaluran Bansos Keagamaan Rp473 Miliar Selama Ramadan
Teks foto: Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, saat peluncuran program penyaluran bantuan sosial keagamaan Ramadan 1447 H di Jakarta International Velodrome, Kamis (12/3/2026). VN/HUC

HarianUpdate.com | Jakarta – Kementerian Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan senilai Rp473 miliar selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta masyarakat fakir miskin di 117 kabupaten dan kota yang menjadi wilayah prioritas penanganan kemiskinan ekstrem.

Peluncuran program tersebut dilakukan dalam kegiatan bertajuk “Selasar Hangat: Harmoni Lintas Keyakinan Kolaborasi Joyful Ramadan” yang digelar di Jakarta International Velodrome, Kamis (12/3/2026).

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan bulan Ramadan menjadi momentum penting untuk memperkuat peran dana sosial keagamaan seperti zakat, infak, dan sedekah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, pengelolaan dana filantropi Islam perlu diarahkan tidak hanya untuk bantuan konsumtif, tetapi juga untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat penerima manfaat.

“Optimalisasi zakat, infak, dan sedekah harus benar-benar menyentuh kelompok masyarakat yang paling membutuhkan sekaligus mendorong mereka agar lebih berdaya secara ekonomi,” kata Waryono.

Ia menjelaskan bahwa penguatan tata kelola zakat tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang menempatkan Kementerian Agama sebagai regulator dalam pengelolaan dana sosial keagamaan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki tanggung jawab memastikan pengelolaan zakat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujarnya.

Waryono menambahkan, potensi filantropi Islam di Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan. Sejak sistem pengelolaan zakat terkoordinasi secara nasional pada tahun 2015, penghimpunan dana zakat terus mengalami pertumbuhan hingga mencapai sekitar Rp44 triliun pada tahun 2025.

Menurutnya, peningkatan tersebut mencerminkan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat serta meningkatnya kesadaran umat dalam menunaikan kewajiban sosial keagamaan.

“Potensi zakat di Indonesia sangat besar. Jika dikelola secara optimal dan terintegrasi, zakat dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat jaring pengaman sosial masyarakat,” jelasnya.

Dalam program Ramadan tahun ini, penyaluran bantuan diprioritaskan bagi daerah-daerah yang masih memiliki tingkat kemiskinan ekstrem cukup tinggi.

Program tersebut juga melibatkan kolaborasi antara pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), serta berbagai lembaga amil zakat lainnya untuk memperluas jangkauan bantuan kepada masyarakat.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menekankan pentingnya integrasi data dalam penyaluran bantuan sosial agar program yang dijalankan dapat tepat sasaran.

“Kita memastikan penyaluran zakat, infak, dan sedekah berbasis pada data sosial ekonomi terpadu sehingga penanganan kemiskinan bisa lebih efektif dan tidak tumpang tindih dengan program bantuan lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa upaya pengentasan kemiskinan membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga filantropi, dan masyarakat.

“Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Dukungan filantropi masyarakat menjadi kekuatan penting untuk mempercepat upaya pengentasan kemiskinan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Shodiq Mujahid, menilai kolaborasi lintas lembaga sangat penting untuk memaksimalkan dampak program filantropi.

Menurutnya, pengelolaan zakat saat ini tidak hanya berorientasi pada bantuan sosial semata, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat penerima manfaat.

“Zakat tidak hanya berfungsi sebagai bantuan karitatif, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan. Dengan program yang tepat, mustahik dapat didorong untuk mandiri dan pada akhirnya bertransformasi menjadi muzaki,” ujarnya.

Melalui sinergi antara pemerintah, lembaga zakat, dan berbagai pemangku kepentingan, penyaluran dana sosial keagamaan selama Ramadan diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di Indonesia. (VN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *