KPK Bantah Panggil Nikita Mirzani Usai Laporan Dugaan Suap Penegak Hukum

HarianUpdate.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah memanggil artis Nikita Mirzani usai dirinya melaporkan dugaan suap terhadap penegak hukum ke lembaga antirasuah tersebut.

“Sampai saat ini belum ada pemanggilan dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).

Sebelumnya, Nikita Mirzani, yang saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan, melaporkan dugaan suap terhadap penegak hukum ke KPK pada 8 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 011/VII/2025.

Budi membenarkan bahwa laporan dari Nikita memang telah diterima oleh bagian pengaduan masyarakat KPK. Namun, ia menegaskan, proses telaah dan hasilnya hanya bisa disampaikan kepada pihak pelapor.

“Terkait hal itu, laporannya betul sudah diterima pengaduan masyarakat KPK. Namun, mengenai proses dan hasil telaahnya seperti apa, hanya bisa kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi.

Berdasarkan dokumen tanda terima laporan yang dilihat detikcom pada Senin (11/8/2025), laporan tersebut berisi pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindakan suap terhadap penegak hukum.

“Dari: Nikita Mirzani. Berupa: pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau patut diduga adanya tindakan suap terhadap penegak hukum,” demikian bunyi keterangan dalam tanda terima laporan tersebut.

Namun, pada Kamis (2/10/2025), Nikita mengaku telah menerima surat panggilan dari KPK dan menyatakan siap memenuhi panggilan itu untuk memberikan keterangan.

“Aku baru dapat surat dari KPK, kalau dipanggil untuk diambil keterangannya. Baru hari ini suratnya sampai ke rumah,” kata Nikita Mirzani usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Red)

Komentar