Nasional

MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS soal Sertifikasi Halal

7
×

MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS soal Sertifikasi Halal

Sebarkan artikel ini
MUI Soroti Kesepakatan Dagang RI–AS soal Sertifikasi Halal
Teks foto: Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh. (VN/HUC)

HarianUpadate.com | Jakarta – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh, menyoroti kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memuat ketentuan pelonggaran aturan sertifikasi halal untuk produk tertentu. Ia mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk konsumsi, khususnya yang belum memiliki kepastian status halal.

Ni’am menegaskan umat Islam harus berhati-hati terhadap produk pangan yang tidak jelas kehalalannya, termasuk produk impor yang tidak mengikuti ketentuan halal yang berlaku di Indonesia.

“Hindari produk pangan yang tidak halal maupun yang tidak jelas statusnya, termasuk produk dari luar negeri yang tidak mengikuti aturan halal,” ujar Ni’am saat kembali dikonfirmasi Harianupdate.com, Minggu (21/2/2026).

Menurut dia, kewajiban sertifikasi halal bagi barang yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia telah diatur secara tegas dalam regulasi nasional dan tidak dapat dinegosiasikan dalam hubungan perdagangan internasional.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan setiap produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikasi halal.

Ni’am yang juga pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah menyatakan bahwa aturan jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak beragama masyarakat.

Dalam perspektif fikih muamalah, ia menjelaskan bahwa aktivitas perdagangan tidak bergantung pada siapa mitra dagangnya, tetapi pada aturan yang disepakati dan dijalankan secara adil.

“Kerja sama dagang harus dilandasi prinsip saling menghormati, saling menguntungkan, dan tidak ada tekanan politik,” katanya.

Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga menekankan bahwa konsumsi produk halal merupakan kewajiban bagi umat Islam.

Menurutnya, persoalan halal tidak bisa ditukar dengan keuntungan ekonomi.

“Diberi murah bahkan gratis sekalipun, kalau tidak halal maka tidak boleh dikonsumsi,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia menyepakati sejumlah penyesuaian dalam aturan jaminan produk halal bagi barang asal Amerika Serikat. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari dokumen kerja sama dagang terbaru kedua negara.

Kesepakatan itu tertuang dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance. Dalam salah satu klausulnya disebutkan adanya kemudahan bagi produk manufaktur asal AS terkait kewajiban sertifikasi halal.

Berdasarkan pasal mengenai Halal for Manufactured Goods, kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah arus perdagangan, khususnya bagi produk manufaktur seperti alat kesehatan, kosmetik, dan barang industri lainnya.

Selain itu, terdapat pula pelonggaran pada aspek logistik, termasuk wadah dan bahan penunjang distribusi yang tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikasi halal. Namun ketentuan ini tidak berlaku untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan produk farmasi yang tetap harus mengikuti regulasi halal di Indonesia. (VN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *