HarianUpdate.com | Pekanbaru – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau menegaskan komitmennya dalam mempercepat pemenuhan hak warga binaan. Hal itu disampaikan usai jajaran Kanwil mengikuti rapat pengarahan yang dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (26/2/2026), secara virtual.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, mengikuti rapat tersebut bersama para kepala bagian dan kepala bidang di lingkungan Kanwil. Pertemuan ini membahas teknis pembinaan narapidana dan anak binaan, khususnya terkait pengusulan hak integrasi, pemberian remisi, serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya ketelitian administrasi serta percepatan proses usulan hak warga binaan. Penegasan itu disampaikan agar seluruh jajaran pemasyarakatan di Indonesia memiliki standar kerja yang sama dan mengedepankan prinsip akuntabilitas.
“Kami diminta memastikan setiap proses usulan hak integrasi dan remisi dilakukan secara cermat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Maizar kepada Harianupdate.com usai mengikuti rapat.
Ia menambahkan, Kanwil Ditjenpas Riau siap menindaklanjuti arahan tersebut hingga ke seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT), baik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di wilayah Riau.
“Seluruh jajaran harus bergerak cepat dan selaras agar hak warga binaan yang telah memenuhi syarat dapat diproses tanpa hambatan administrasi,” tegasnya.
Arahan nasional ini juga menjadi bagian dari penguatan transformasi layanan pemasyarakatan yang lebih transparan dan berbasis sistem digital. Selain itu, upaya tersebut diharapkan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan secara terukur dan berkelanjutan.
Dengan keterlibatan aktif seluruh jajaran struktural, Kanwil Ditjenpas Riau menargetkan peningkatan kualitas layanan pembinaan sekaligus memastikan kepastian hukum bagi warga binaan di wilayah tersebut. (RB)











