Prabowo Pecat Immanuel Ebenezer dari Jabatan Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK

HarianUpdate.com | Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto memberhentikan Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan itu diambil setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Menyampaikan berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa Saudara Immanuel Ebenezer, yang pada sore hari tadi telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Baru saja, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wamenaker,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker 2022-2025), Gerry Adita Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Kemenaker), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 Kemenaker 2020-2025), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Kemenaker), Fahrurozi (Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan Kemenaker 2021-2025), Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Setyo.

Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Menurut Setyo, Noel diduga mengetahui praktik pemerasan tersebut, membiarkannya, bahkan ikut meminta bagian. Dari hasil penyidikan, Noel disebut menerima uang Rp3 miliar serta sebuah motor Ducati. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *