HarianUpdate.com | Jakarta – Presiden Joko Widodo Subianto memberikan atensi terhadap insiden tewasnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam (28/8/2025).
Dalam keterangan video yang disampaikan, Jumat (29/8/2025), Kepala Negara menyatakan keprihatinannya atas kericuhan demonstrasi yang berujung tindakan anarkis. “Saya telah mengikuti perkembangan beberapa hari ini, terutama peristiwa tadi malam, di mana terjadi demonstrasi yang mengarah kepada tindakan-tindakan anarkis,” kata Prabowo.
Presiden menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban. “Atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia, saya mengucapkan turut berduka cita dan menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya,” ucapnya. Ia menegaskan pemerintah akan menjamin kehidupan keluarga Affan, termasuk orang tua dan saudara-saudaranya.
Prabowo juga menyoroti tindakan aparat yang dinilai berlebihan dalam pengamanan. “Saya terkejut dan kecewa dengan tindakan petugas yang berlebihan,” ujarnya. Presiden menegaskan, aparat yang terbukti melanggar aturan harus bertanggung jawab. “Seandainya ditemukan mereka berbuat di luar kepatutan dan ketentuan yang berlaku, kita akan ambil tindakan sekeras-kerasnya sesuai hukum,” tegasnya.
Selain itu, Presiden mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi pihak yang ingin membuat kekacauan. Ia juga meminta rakyat tetap percaya kepada pemerintah. “Aspirasi yang sah, silakan untuk disampaikan. Kita akan perbaiki semua yang perlu diperbaiki,” kata Prabowo.
Presiden menambahkan, saat ini bangsa Indonesia tengah fokus membangun kemandirian ekonomi, mengatasi kemiskinan, serta kelaparan. Ia optimistis Indonesia mampu menjadi negara maju dan kuat.
Sebelumnya, Affan Kurniawan (21) tewas usai dilindas rantis Brimob saat polisi membubarkan aksi demonstrasi. Terkait peristiwa ini, tujuh anggota Brimob telah diamankan dan diperiksa. Mereka dinyatakan melanggar kode etik, namun proses hukum etik masih berlangsung di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.