HarianUpdate.com | Jakarta – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan arah kebijakan serta program prioritas Kementerian Perindustrian untuk tahun 2026 dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Rapat kerja tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan DPR RI guna memastikan pembangunan sektor industri nasional berjalan selaras dengan target pertumbuhan ekonomi serta peningkatan daya saing industri dalam negeri.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, menyampaikan bahwa rapat kerja merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap kebijakan, program, dan anggaran kementerian. Ia menegaskan bahwa rapat telah memenuhi kuorum dengan kehadiran 26 anggota Komisi VII dari seluruh fraksi.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyampaikan bahwa Kementerian Perindustrian menargetkan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas sebesar 5,51 persen pada tahun 2026, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional mencapai 18,56 persen.
Selain itu, sektor industri juga diharapkan semakin berperan dalam mendorong ekspor nasional, dengan target kontribusi industri mencapai 74,85 persen dari total ekspor Indonesia.
“Pembangunan industri nasional terus kami arahkan untuk menjadi penggerak utama perekonomian, sekaligus memperkuat struktur industri yang berdaya saing dan berkelanjutan,” ujar Menperin Agus Gumiwang.
Dari sisi ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian menargetkan sektor industri mampu menyerap 14,68 persen tenaga kerja nasional, dengan tingkat produktivitas tenaga kerja industri mencapai Rp126,2 juta per orang per tahun.
Menperin menegaskan bahwa pencapaian target tersebut akan didukung melalui berbagai program strategis, termasuk penguatan industri hulu–hilir, peningkatan nilai tambah dalam negeri, pengembangan sumber daya manusia industri, serta perluasan akses pasar global.
Rapat kerja ini juga dihadiri Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza beserta jajaran pimpinan Kementerian Perindustrian. Seluruh pembahasan berlangsung secara terbuka sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam perumusan kebijakan industri nasional. ***











