HarianUpdate.com | Ogan Ilir — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 di SDN 1 Rambang Kuang diduga kuat tidak berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sekolah tersebut patut diduga tidak pernah melibatkan Komite Sekolah dalam proses perencanaan, pembahasan hingga penggunaan Dana BOS.
Padahal komite memiliki peran strategis dalam mengawasi dan memberi pertimbangan terhadap kebijakan anggaran sekolah. Tidak hanya itu, dokumen laporan administrasi anggaran atau SPJ BOS juga diduga dikerjakan oleh pihak ketiga di luar internal sekolah.
Situasi ini dinilai rawan penyimpangan, karena laporan tidak dibahas dan diverifikasi bersama komite maupun orang tua siswa selaku pemangku kepentingan utama.
Salah satu sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan, ketiadaan rapat bersama komite dan penggunaan jasa pihak luar dalam pembuatan SPJ berpotensi memunculkan laporan yang tidak sesuai fakta di lapangan.
“Komite tidak pernah diajak rapat membahas BOS. Kalau SPJ dibuat pihak luar, siapa yang bisa memastikan isi laporan itu sesuai kondisi riil sekolah? Ini sangat rawan,” ungkapnya.
Seorang pengamat tata kelola anggaran pendidikan menyebut, praktik penggunaan jasa pihak ketiga dalam pembuatan SPJ memang sering terjadi, namun menjadi persoalan serius jika tanpa pelibatan komite, tanpa rapat berkala, dan tanpa kontrol publik.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa laporan realisasi BOS patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan fakta, sehingga berpotensi menyalahi mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan dana pendidikan.
Tim redaksi masih berupaya meminta keterangan resmi dari pihak sekolah, termasuk Kepala Sekolah. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang diterima.
Atas munculnya informasi ini, publik berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir bersama Inspektorat Daerah Kabupaten OI dapat segera melakukan audit dan pendalaman, guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS.
Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut tidak hanya mencederai tata kelola anggaran, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak siswa sebagai penerima manfaat utama dari dana operasional pendidikan itu sendiri.
Lebih lanjut sumber tadi mengatakan, masyarakat meminta kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, dapat mengganti kepala SDN 1 Rambag Kuang. (Fer)







Komentar