HarianUpdate.com | Asahan – Isu dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2023–2024 di Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan masyarakat, aktivis, mahasiswa, hingga LSM menilai pengelolaan dana desa di wilayah tersebut tidak transparan.
Berdasarkan informasi masyarakat serta pemberitaan sejumlah media, ditemukan adanya indikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan nilai anggaran, bahkan diduga terdapat kegiatan yang mark up hingga fiktif.
Penyaluran Dana Desa Tahun 2023
Data terakhir: 19 Desember 2024
Total: Rp 1.092.759.000
Tahapan penyaluran:
Rp 411.935.100
Rp 285.935.100
Rp 394.888.800
Item kegiatan yang disorot, di antaranya:
Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong, drainase, box culvert, dll): Rp 41.465.000, Rp 40.729.000, Rp 150.552.100
Pembangunan/Peningkatan Jalan Usaha Tani: Rp 161.963.400
Pembangunan/Peningkatan Jalan Desa: Rp 111.600.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Masyarakat: Rp 22.928.000, Rp 11.464.000, Rp 11.464.000, Rp 17.196.000, Rp 17.196.000
Penyaluran Dana Desa Tahun 2024
Data terakhir: 19 Desember 2024
Total: Rp 959.476.000
Tahapan penyaluran:
Rp 442.769.400
Rp 516.706.600
Item kegiatan yang disorot, di antaranya:
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa: Rp 22.340.000, Rp 45.465.000, Rp 29.620.000, Rp 28.000.000
Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan Masyarakat: Rp 11.464.000, Rp 22.928.000, Rp 21.680.000
Pembangunan/Peningkatan Jalan Usaha Tani: Rp 105.915.200
Desakan dari Mahasiswa dan Aktivis
Ketua DPW Aliansi Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (ASPEMA Sumut), Sahmurad, menilai dugaan korupsi ADD di Desa Mekar Sari mencerminkan lemahnya pengawasan dan adanya indikasi praktik sistemik yang merugikan masyarakat.
“Kami mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran ini secara serius dan transparan. Jangan sampai persoalan ini kabur karena intervensi politik atau kepentingan pihak tertentu,” tegas Sahmurad, Sabtu (23/8/2025).
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan mahasiswa untuk terus mengawal kasus ini. DPW ASPEMA Sumut bahkan menyatakan siap melakukan kajian hukum serta advokasi sebagai bentuk kontribusi akademik dalam pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Koordinator Forum Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara (FAM-SU), Mhd. Bahri Siregar, menilai dugaan penyalahgunaan ADD di Desa Mekar Sari mencoreng citra pemerintah sekaligus merugikan warga yang seharusnya menikmati hasil pembangunan.
“Kami mendesak Kejati Sumut segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan profesional,” ungkap Bahri.
Ia juga menegaskan, pekan depan FAM-SU bersama DPW ASPEMA Sumut akan kembali menggelar aksi damai jilid II di depan kantor Kejati Sumut untuk menuntut pemanggilan serta pemeriksaan Kepala Desa Mekar Sari terkait dugaan korupsi tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 7 Agustus 2025, Kepala Desa Mekar Sari, Eka Wahyudi, enggan memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak desa belum memberikan klarifikasi resmi.
Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut untuk memperoleh informasi yang berimbang terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Mekar Sari.
Sumber: X-tranews.id