Proyek DAK SMKN 1 Bantan Diduga Sarat Penyimpangan, Warga Desak APH Tegakkan Hukum

HarianUpdate.com | Pekanbaru – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mengucurkan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) puluhan miliar rupiah tahun 2024 untuk mendukung pembangunan sarana pendidikan di Provinsi Riau. Salah satunya proyek pembangunan di SMK Negeri 1 Bantan, kecamatan Bengkalis, kabupaten Bengkalis.

Tiga kegiatan fisik yang tercatat dalam program tersebut antara lain:

1. Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif dengan nilai kontrak lebih dari Rp1,9 miliar.

2. Pembangunan ruang laboratorium komputer senilai Rp500 juta lebih.

3. Pembangunan gedung UKS dengan anggaran sekitar Rp150 juta lebih.

Seluruh proyek tersebut bersumber dari DAK Fisik Bidang Pendidikan, yang berdasarkan regulasi harus dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa..

Sesuai hasil pantauan dilapangan pada, Minggu, 14 September 2025 ditemukan bahwa metode pekerjaan ketiga proyek tersebut diduga tidak memenuhi standarisasi/spesifikasi teknik sebagaimana petunjuk Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), dan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Pasalnya, beberapa item volume pekerja yang diduga dihilangkan atau tidak dilaksanakan.

Sejumlah item tersebut antara lain ; material tanah untuk timbunan lantai lokal dinilai tidak sesuai standar. Sesuai fakta dan data dilapangan tanah untuk timbunan yang digunakan berasal dari tanah galian pondasi dan tanah yang sengaja digali di area proyek, bukan dari borrow area sesuai spesifikasi

Kemudian divisi pekerjaan material batu-bata untuk rola, diduga dikerjakan asal jadi (kurang rapi), dan tidak melakukan pekerjaan raben/plaster luar dalam bagian batu rola. Lebih ironisnya, kualitas struktur dipertanyakan, karena bangunan baru selesai namun sudah menunjukkan kerusakan berupa retakan pada dinding dan kaca jendela.

Salah seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengakui bahwa konsultan pengawas tidak pernah terlihat dilapangan saat pekerjaan itu berlangsung. Sehingga pihak rekanan leluasa melakukan aksinya menyulap volume kegiatan tersebut.

“Pada saat pekerjaan sedang berlangsung, konsultan pengawas tidak pernah terlihat dilapangan, apa lagi dari pihak dinas, makanya rekanan leluasa mengerjakan sesukanya. Bahkan tanah timbunan diambil dari bekas galian parit di samping sekolah dan galian tanah disamping bangunan tersebut,” ujar sumber tersebut, Senin (15/9/25).

Lebih lanjut, sumber menjelaskan pada saat pekerjaan cerucuk dinilai tidak sesuai, material yang digunakan menurutnya tidak cukup untuk penahan pondasi dasar sehingga menyimpang pada perbedaan harga, dan berkemungkinan beraroma korupsi.

“Saat pekerjaan sedang berlangsung dan kontraktor hanya menggunakan material cerucuk pada tapak tiang yang tidak sesuai kebutuhan teknis. Berdasarkan analisa dan asumsi kami menilai bahwa material cerucuk yang digunakan oleh kontraktor diduga tidak cukup sebagai penahan pondasi dasar, perkiraan kami diduga telah terjadi penyimpangan dari perbedaan harga satuan sehingga pelaksanaan dilapangan kuat dugaan telah berpotensi pada kerugian negara,” ungkapan Sumber.

Selain itu, lemahnya fungsi pengawasan juga dapat menyalahi ketentuan dalam Pasal 16 Perpres 12/2021 yang mewajibkan konsultan pengawas memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan kontrak.

Sejumlah masyarakat lainnya meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk tidak tutup mata terhadap dugaan ini, agar diungkap secara terang benderang dan wajib ada efek jera.

“Kami minta APH segera turun tangan. Kalau terbukti ada penyimpangan, proses sesuai hukum yang berlaku. Bangunan ini untuk masa depan anak-anak kami. Jangan sampai hasilnya buruk karena ulah oknum yang hanya mencari keuntungan,” tegas salah seorang warga.

Sementara itu, Arden, yang saat proyek berlangsung menjabat Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Riau dan kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp memilih tidak memberikan jawaban. Namun upaya konfirmasi lanjutan masih akan dilakukan guna mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait. (Tim)

Komentar