Pendidikan

Hibah Aset Senilai Rp1,42 Triliun, Pemprov Riau Perkuat Pengembangan UNRI

×

Hibah Aset Senilai Rp1,42 Triliun, Pemprov Riau Perkuat Pengembangan UNRI

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto dan Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, beserta jajaran saat penandatanganan dokumen hibah tanah terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Universitas Riau, Senin (29/12/2025). Dok: MCR/HarianUpdate

HarianUpdate.com | Riau – Pemerintah Provinsi Riau menandatangani dokumen hibah tanah terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 14 Tahun 2021 dalam rangka penataan serta pengamanan aset milik daerah. Prosesi penandatanganan berlangsung di lingkungan Universitas Riau, Senin (29/12/2025).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan status hukum atas aset tanah yang dimiliki Pemprov Riau, sekaligus memperkuat tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, hibah tanah tersebut diharapkan mampu menunjang pemanfaatan lahan secara optimal bagi kepentingan pendidikan dan peningkatan layanan publik.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa aset daerah memiliki peran strategis dalam mendukung roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Ia mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 sebagai landasan pengelolaan barang milik daerah.

“Setiap aset yang diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun sumber sah lainnya harus dikelola secara profesional. Pengelolaan tersebut wajib menjunjung prinsip kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, serta kepastian nilai aset,” ujar SF.

Ia menekankan pentingnya keselarasan pemahaman dan langkah antar pemangku kepentingan agar pengelolaan aset daerah berjalan tertib dan berkelanjutan. Kesamaan persepsi tersebut dinilai menjadi kunci dalam menjaga aset negara dari potensi permasalahan di kemudian hari.

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Riau secara resmi menghibahkan dua bidang tanah kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Total luas lahan yang dihibahkan mencapai 2.028.932 meter persegi dengan nilai perolehan tercatat sebesar Rp1,42 triliun lebih.

Dua bidang tanah tersebut masing-masing terdiri dari lahan Kampus Universitas Riau seluas 2.024.562 meter persegi serta lahan Jalan Kampus Universitas Riau dengan luas 4.370 meter persegi. Setelah proses hibah, Universitas Riau diwajibkan mencatat aset tersebut dalam daftar inventaris dan mengelolanya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SF Hariyanto menyatakan bahwa hibah ini merupakan wujud komitmen Pemprov Riau dalam mendukung kemajuan sektor pendidikan tinggi di daerah. Ia berharap pemanfaatan aset tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi pengembangan akademik dan aktivitas kemahasiswaan.

“Keberadaan lahan dengan status hukum yang jelas akan memperkuat peran Universitas Riau sebagai institusi pendidikan unggulan di Provinsi Riau,” ucap SF.

Sementara itu, Rektor Universitas Riau, Sri Indarti, menyambut baik hibah tanah tersebut. Ia menyebut kejelasan status hukum lahan kampus menjadi faktor penting dalam perencanaan pengembangan universitas ke depan.

“Dengan adanya kepastian kepemilikan aset, Universitas Riau dapat menyusun program pembangunan kampus secara lebih terstruktur dan berkelanjutan. Pihaknya juga berkomitmen mengelola aset hibah tersebut secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab,” sambut Sri.

Menurut Sri Indarti, lahan yang dihibahkan akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pendidikan, penelitian, serta pengembangan sarana dan prasarana akademik guna meningkatkan kualitas layanan perguruan tinggi. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *